Lahat, 22 Agustus 2025 – Sebagai bentuk nyata mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dalam mengatasi persoalan overcrowding dan overcapacity, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi terhadap 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (22/08).
Sidang ini dipimpin oleh jajaran pejabat struktural Lapas Lahat, khususnya dari bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Dalam pelaksanaannya, tim TPP melakukan evaluasi mendalam terhadap perilaku, kepatuhan, serta progres program pembinaan yang diikuti para WBP sebagai syarat administratif maupun substantif dalam pengajuan integrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa sidang integrasi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat fungsi pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada WBP yang memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat melalui program integrasi. “Program integrasi adalah hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, taat aturan, dan berkomitmen memperbaiki diri. Selain mengurangi kepadatan hunian, hal ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Lahat dalam mendukung akselerasi kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Melalui sidang TPP ini, diharapkan ke-17 WBP yang mengikuti proses dapat segera memperoleh keputusan sesuai ketentuan, sehingga mampu menjalani sisa masa pidana dengan lebih produktif, baik melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi Lapas Lahat dalam menjalankan arah kebijakan Kemenimipas, khususnya program akselerasi dalam rangka mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden RI melalui pembinaan dan reintegrasi sosial yang humanis serta berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”