Lahat, 2 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang melaksanakan kegiatan tes urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural Lapas Lahat.
Tes urine ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah melalui Asta Cita Presiden Republik Indonesia, 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 Arahan Dirjenpas yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba, pungli, handphone ilegal, dan penipuan di dalam Lapas/Rutan.
Sebanyak 7 orang petugas dan 62 warga binaan mengikuti tes urine. Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen Lapas Lahat dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif.
Kalapas Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas. “Kami ingin memastikan bahwa Lapas Lahat bersih dari narkoba. Hasil negatif dari seluruh peserta ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga integritas dan mendukung program Pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Salah seorang pegawai yang mengikuti tes urine juga menyampaikan pandangannya. “Kami mendukung penuh kegiatan ini. Tes urine seperti ini justru membuat kami merasa lebih tenang karena bisa menunjukkan integritas kami sebagai petugas pemasyarakatan yang bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Dengan sinergi antara Lapas Lahat dan BNNK Empat Lawang, diharapkan program pembinaan bagi warga binaan semakin optimal serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan produktif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”