Ternate, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan pada Sabtu malam (16/8). Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia dimulai pukul 23.30 WIT dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Jeffry R. Persulessy, dengan melibatkan Komandan Jaga, Wakarupam, anggota regu pengamanan malam, staf KPLP, serta CPNS angkatan 2024.
Sasaran razia terfokus pada Blok A, yakni Kamar 04 yang dihuni 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus pidana umum, dan Kamar 08 yang dihuni 3 WBP kasus narkotika.
Dalam giat tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya: 1 unit handphone dan charger, 3 kabel, 3 korek api, 4 sendok besi, 2 gelas kaca, 2 botol kaca, 1 stop kontak, 2 silet, serta 1 pemanas air.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, melalui Ka. KPLP Jeffry R. Persulessy menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Seluruh barang terlarang yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti. Hasil kegiatan ini juga kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan, kegiatan razia insidentil akan terus digelar secara berkala untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta kondusif dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”