Ternate – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menerima sebanyak 20 narapidana yang dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Rabu (24/9). Proses pemindahan dan penerimaan ini berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat petugas, serta tetap mengedepankan prinsip keamanan dan humanis sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Ternate, Jefry R. Persulessy, yang mewakili Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan narapidana telah dijalankan sesuai aturan. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan status hukum, kesehatan, serta keamanan para warga binaan sebelum ditempatkan di blok hunian.
“Setiap warga binaan yang baru masuk terlebih dahulu dilakukan pengecekan berkas administrasi, pemeriksaan badan dan barang bawaan, hingga pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Pratama Lapas Ternate. Setelah itu, mereka diberikan perlengkapan dasar seperti alat makan untuk digunakan selama berada di dalam Lapas,” ujar Jefry.
Selain pemeriksaan administrasi dan kesehatan, petugas juga memberikan pengarahan singkat kepada narapidana terkait tata tertib serta aturan yang berlaku di Lapas Ternate. Hal ini dimaksudkan agar para warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana dan pembinaan didalam Lapas.
“Lapas Ternate berkomitmen memberikan pembinaan yang optimal kepada seluruh warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga nantinya mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”