Literasi Digital Sebagai Kewajiban Warga Untuk Menjaga Hak Atas Informasi
Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan informasi. Akses terhadap berita, data, dan pengetahuan kini semakin mudah, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru seperti penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, dan manipulasi opini publik. Dalam konteks ini, literasi digital menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara. Literasi digital tidak hanya sebatas kemampuan teknis menggunakan perangkat digital, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, etika bermedia, dan kesadaran hukum dalam memanfaatkan informasi. Karena itu, literasi digital bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban warga negara untuk menjaga hak atas informasi yang benar, adil, dan bertanggung jawab.
Pembahasan
Literasi digital dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam mengakses, memahami, dan menggunakan informasi dari berbagai sumber digital dengan bijak. Menurut Attallah (2021), literasi digital merupakan kemampuan untuk mendapatkan, memahami, dan menggunakan informasi dari sumber digital secara efektif dan etis. Kemampuan ini tidak hanya berkaitan dengan keterampilan teknis, melainkan juga dengan kesadaran sosial dan tanggung jawab moral terhadap informasi yang disebarkan. Warga negara yang memiliki literasi digital baik akan mampu membedakan antara fakta dan opini, serta menghindari penyebaran informasi palsu atau menyesatkan.
Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang. Setiap warga berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Namun, hak ini hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kemampuan literasi digital yang memadai. Penelitian oleh Febriyanto (2023) menegaskan bahwa hak memperoleh informasi melalui media digital merupakan bagian dari hak asasi manusia, terutama di wilayah yang akses informasinya masih terbatas. Rendahnya literasi digital masyarakat dapat menyebabkan penyalahgunaan informasi serta meningkatnya penyebaran hoaks, yang pada akhirnya mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Selain itu, literasi digital juga berperan dalam membangun kesadaran hukum dan etika di dunia maya. Handayani, Budiartha, dan Widiati (2023) menyatakan bahwa literasi digital menjadi kunci dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian dan pelanggaran hak asasi manusia di ruang digital. Dengan memahami batasan etika dan hukum digital, warga dapat menjaga agar hak atas informasi tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital memiliki nilai moral dan sosial yang kuat: warga bukan hanya berhak, tetapi juga berkewajiban menjaga ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Lebih jauh lagi, kemampuan literasi digital yang baik dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan demokratis. Restianty (2021) menyebut bahwa literasi digital membantu masyarakat memahami peran media dalam pembentukan opini publik, serta meningkatkan kemampuan kritis terhadap konten digital. Dengan begitu, warga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan mampu menggunakan hak berpendapat secara bijaksana di ruang publik digital. Maka, literasi digital sejatinya adalah bentuk tanggung jawab bersama agar hak atas informasi tetap terjaga dalam kehidupan masyarakat yang semakin terhubung secara daring.
Penutup
Literasi digital merupakan pondasi penting dalam menjaga hak atas informasi di era modern. Setiap warga negara tidak hanya berhak atas akses informasi, tetapi juga berkewajiban untuk memastikan bahwa informasi yang digunakan dan disebarkan adalah benar, bermanfaat, serta tidak merugikan orang lain. Dengan literasi digital yang baik, masyarakat dapat menjadi pengguna informasi yang cerdas, kritis, dan etis. Oleh karena itu, penguatan literasi digital perlu menjadi gerakan bersama, baik melalui pendidikan, kebijakan pemerintah, maupun kesadaran individu, agar hak atas informasi dapat terlindungi dan dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.
Oleh Ami Milda Fajari
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS)
Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu Bapak Ujang Jamaludin, S. Pd., M. Si., M. Pd
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”