Makassar, 2 Oktober 2025, Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menyoroti berbagai tantangan signifikan yang dihadapi organisasi masyarakat sipil (CSO) di Indonesia Timur, khususnya terkait aspek administrasi dan tata kelola dalam upaya transformasi sosial. Sorotan ini muncul dari diskusi mendalam bertajuk “Aspek Administratif dalam Organisasi Transformasi Sosial,” yang difasilitasi oleh Novi Meyanto dari Re. search sebagai inisiator acara dan dihadiri oleh perwakilan dari delapan organisasi, termasuk Yayasan Baileo Maluku, Yayasan Wahana Komunikasi Wanita, PERSANI NTT, dan LSKP sendiri yang diwakili oleh M. Kafrawy dalam breakout room dua pada diskusi daring penguatan organisasi masyarakat sipil di Indonesia Timur yang diikuti puluhan organisasi dan dibagi dalam beberapa ruang diskusi virtual sesuai tema yang telah dibuat dalam hal penguatan organisasi.
Diskusi yang diadakan menunjukkan bahwa organisasi lokal kini berada di bawah tekanan ganda. Di satu sisi, ada motivasi internal untuk menjadi lebih profesional dan akuntabel dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebijakan lanjutan seperti anti-kecurangan dan perlindungan anak. Di sisi lain, mereka harus beradaptasi dengan tuntutan donor yang semakin detail, yang kini meminta SOP terpisah untuk keuangan, logistik, dan SDM, yang jauh berbeda dengan tuntutan di masa lalu.
Namun, hambatan terbesar yang terungkap adalah keterbatasan akses pendanaan besar dan biaya audit eksternal yang sangat mahal. ”Persyaratan wajib dari donor, seperti dokumen audit eksternal tiga tahun terakhir, menjadi penghalang terbesar. Biaya audit eksternal di Indonesia Timur sangat mahal (mencapai ratusan juta), dan donor jarang mengalokasikan dana khusus dalam proposal hibah untuk membiayai audit lembaga tersebut,” dari hasil diskusi ini.
LSKP dan para peserta juga menyoroti masalah keberlanjutan keuangan (sustainability). Sistem pelaporan keuangan yang ada saat ini mayoritas hanya berfokus pada pelaporan per proyek, bukan pada gambaran kesehatan keuangan organisasi secara keseluruhan. Hal ini menyulitkan organisasi untuk mengelola dana operasional di masa-masa jeda proyek (pasca-proyek) atau saat tidak ada pendanaan.
Selain itu, ditemukan adanya rasa ketidaksetaraan dalam hubungan donor. Organisasi merasa posisi tawar mereka lemah, bahkan program dapat dihentikan secara sepihak karena perubahan kebijakan negara donor, menempatkan mitra lokal pada posisi yang sangat rentan. Tantangan SDM, seperti kurangnya staf yang tertarik pada isu-isu sosial dan adanya staf yang “anti-sistem,” turut memperkeruh situasi.
Solusi pendampingan intensif dan reformasi syarat donor untuk mengatasi tantangan ini, para peserta, yang di dalamnya termasuk perwakilan dari LSKP, mengusulkan beberapa kebutuhan spesifik. Pertama, sistem manajemen keuangan lembaga terpadu. Dibutuhkan pelatihan intensif mengenai manajemen keuangan, akuntansi, dan standar keuangan agar laporan dari berbagai proyek dapat disatukan menjadi satu laporan keuangan lembaga yang terpadu dan kredibel.
Kedua, penguatan konsep proposal. Perlu adanya pendampingan untuk meningkatkan kemampuan analisis data dan penyusunan proposal yang kuat dan unik, sehingga meningkatkan posisi tawar organisasi.
Ketiga, dukungan pendampingan intensif. Metode yang paling efektif untuk peningkatan kapasitas adalah pendampingan detail dan intensif (one-on-one), terutama bagi organisasi yang sedang bertransformasi, alih-alih pelatihan umum yang singkat.
Keempat, pemanfaatan audit mitra. Peserta menyarankan agar donor dapat mempertimbangkan hasil audit atau evaluasi yang telah dilakukan oleh mitra donor sebelumnya sebagai bukti kredibilitas lembaga, sehingga dapat menghilangkan kebutuhan untuk mengulang audit eksternal yang mahal.
Sorotan dari LSKP dan organisasi mitra ini menjadi masukan penting bagi donor dan pembuat kebijakan untuk mengevaluasi kembali persyaratan administratif yang terlalu membebani dan menyulitkan organisasi lokal, terutama di wilayah Indonesia Timur, untuk mencapai misi transformasi sosial mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”