Palembang, 4 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Kerja 2025, Senin (4/8), pukul 13.00 WIB hingga selesai. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan dari Panitia Khusus I mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2025–2029.
Selain membahas RPJMD, rapat paripurna ini juga menjadi momen penting bagi penyampaian empat Raperda Kota Palembang Tahun 2025 oleh Wali Kota Palembang. Keempat raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Air Limbah Domestik, yang bertujuan mengatur pengelolaan limbah rumah tangga demi meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2. Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Palembang, sebagai upaya memperkuat daya saing daerah dan menarik investasi baru.
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya, yang akan mengatur pendirian BUMD untuk mendukung pembangunan strategis.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Tahun 2025–2045, sebagai langkah perencanaan jangka panjang untuk tata ruang dan permukiman yang berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dasar utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan.
”RPJMD bukan sekadar dokumen, tetapi pijakan strategis yang harus realistis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami ingin pastikan bahwa setiap rencana yang disusun benar-benar implementatif dan tidak berhenti hanya pada tataran wacana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan RPJMD sangat penting, serta mengajak seluruh OPD untuk bekerja secara transparan dan terukur.
”Kami mendorong agar seluruh OPD benar-benar menjadikan RPJMD ini sebagai panduan kerja, bukan formalitas. Target-target pembangunan harus terukur dan dapat dievaluasi secara periodik,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD dan empat raperda lainnya merupakan momentum penting dalam menyelaraskan visi pembangunan eksekutif dengan kebutuhan riil masyarakat.
”DPRD akan mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan demi percepatan pembangunan kota,” tegasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan TAPD Kota Palembang, dan unsur eksekutif lainnya. Diharapkan, pembahasan raperda-raperda strategis ini dapat berjalan efektif untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah dan panjang Kota Palembang.