Malang – Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengikuti program magang selama dua bulan, yakni pada periode Juli hingga September 2025, di kantor konsultan manajemen Rita Russo Consultant Indonesia (RR Cons). Program ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menjembatani dunia akademik dengan dunia profesional melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan bersertifikasi yang diselenggarakan oleh RR Cons bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Sertifikasi tersebut diikuti oleh para dosen dari UM sebagai peserta, sementara mahasiswa UMM berperan aktif dalam mendukung proses pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap persiapan teknis hingga pasca-acara.
Program ini dirancang tidak sekadar sebagai kegiatan magang biasa. Mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk belajar langsung di lapangan mengenai bagaimana penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi profesi dilakukan secara sistematis. Dengan pendampingan mentor yang kompeten, para mahasiswa dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bersertifikasi, serta proses asesmen peserta sertifikasi. Melalui pengalaman ini, mahasiswa memahami pentingnya manajemen mutu dan profesionalisme dalam setiap tahapan kegiatan.
Sertifikasi profesi bukan hanya sekadar dokumen tambahan, melainkan bentuk legitimasi keahlian yang diakui secara nasional bahkan internasional. Jika ijazah akademik menunjukkan capaian pendidikan formal, maka sertifikat profesi membuktikan bahwa seseorang memiliki keterampilan aplikatif yang dapat langsung diterapkan di dunia kerja. Di tengah ketatnya persaingan ketenagakerjaan, sertifikasi menjadi nilai tambah yang membedakan antara lulusan yang hanya “tahu” dan mereka yang benar-benar “mampu”.
Pendidikan dan pelatihan bersertifikasi tidak hanya diperuntukkan bagi para pencari kerja, tetapi juga penting bagi dosen sebagai tenaga pendidik profesional. Pendidikan dan Pelatihan bersertifikasi untuk dosen dengan skema “Pengelolaan Strategi Komunikasi” yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan efektivitas dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui sertifikasi tersebut, dosen diharapkan mampu menyesuaikan strategi pengajaran dan pengelolaan akademik dengan kebijakan baru, termasuk penerapan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang menuntut inovasi, efisiensi, dan tata kelola yang adaptif terhadap perubahan dinamika pendidikan tinggi di Indonesia.
“Saya menyadari bahwa ada hal yang tidak kalah penting dibandingkan penguasaan materi dalam perkuliahan, yaitu kemampuan soft skill yang justru sangat dibutuhkan ketika terjun langsung di dunia kerja.” Ungkap Nida Nahwa sebagai salah satu mahasiswa yang mengikuti program magang.
Bagi para dosen yang menjadi peserta pendidikan dan pelatihan bersertifikasi di Universitas Negeri Malang, kegiatan ini berfungsi sebagai sarana peningkatan kompetensi profesional sekaligus kesempatan memperoleh keahlian bersertifikat. Sementara bagi mahasiswa magang UMM, keterlibatan langsung dalam proses tersebut memberikan pengalaman empiris yang berharga tentang bagaimana sertifikasi profesi disusun, dijalankan, dan dinilai secara objektif. Pengalaman ini menjadi bekal penting bagi mereka untuk memahami dunia kerja secara nyata dan mempersiapkan diri menjadi tenaga profesional yang kompeten dan berintegritas.
Penulis: Muhammad Amru Fillah
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”