Pada 31 Juli 2025, KKN 114 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja bertajuk Penerapan QRIS sebagai Upaya Digitalisasi Sistem Pembayaran UMKM Desa di Desa Panaikang dengan sasaran utama pelaku UMKM di Desa Panaikang. Program ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemanfaatan teknologi keuangan di tingkat desa, di mana sebagian besar UMKM masih mengandalkan transaksi tunai.
Padahal, di era serba digital, konsumen semakin banyak yang memilih metode pembayaran non-tunai. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN melakukan sosialisasi sekaligus penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Mereka tidak hanya memberikan penjelasan tentang manfaat QRIS, tetapi juga mendampingi langsung para pelaku UMKM untuk mendaftar dan menggunakannya.
Salah satu pelaku UMKM di Desa Panaikang menceritakan pengalamannya sebelum menggunakan QRIS. “Pernah ada pembeli datang, sudah pilih barang banyak, tapi waktu mau bayar dia tanya bisa pakai QRIS atau tidak. Karena saya belum punya, akhirnya batal. Rasanya rugi sekali, padahal tinggal sebentar lagi jadi transaksi,” ungkapnya. Ia kemudian menambahkan setelah adanya sosialisasi dan pendampingan dari mahasiswa KKN, kini ia merasa lebih tenang. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan adanya QRIS, UMKM Desa Panaikang kini dapat melayani transaksi digital dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Selain memberikan kenyamanan bagi konsumen, sistem pembayaran ini juga membantu UMKM mencatat transaksi secara lebih rapi dan transparan. Salah satu mahasiswa KKN 114 Universitas Hasanuddin, Anisah Jasmine, mengungkapkan bahwa program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing UMKM Desa Panaikang, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat perekonomian desa di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”