Barangmamase, Takalar – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 77 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 2 Desa Barangmamase sukses menggelar seminar program kerja pada hari Rabu, 30 Juli 2025. Acara yang dimulai pukul 09.30 WITA ini bertempat di Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Seminar ini bertujuan untuk memaparkan program-program kerja yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa KKN selama masa pengabdian mereka di desa Barangmamase. Program-program tersebut meliputi berbagai bidang yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan desa.
Koordinator Posko 2 Barangmamase, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program-program yang dirancang merupakan hasil dari observasi dan diskusi mendalam dengan masyarakat desa. Ia berharap, program-program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Kepala Desa Barangmamase, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif dan semangat yang ditunjukkan oleh mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar. Ia berharap, kehadiran mahasiswa KKN dapat menjadi mitra strategis dalam membangun desa Barangmamase.
Acara seminar program kerja ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan mahasiswa KKN. Sesi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap program-program yang akan dilaksanakan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”