Sebagai bentuk kontribusi dalam peningkatan kesadaran hukum, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNNES GIAT 13 melaksanakan sosialisasi dengan program “Stop!! Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.” Kegiatan tersebut diikutioleh Ibu-ibu
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Dusun Karangsalam, Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada tanggal 25
Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Individu KKN UNNES GIAT 13 yang diselenggarakan oleh Cakra Putra Negara, mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Sosialisasi bertujuan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terutama ibu-ibu PKK sebagai agen perubahan sosial dan penguatan keluarga terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimana tidak hanya sebagai persoalan moral tetapi juga sebagai tindak pidana yang memiliki akibat hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ibu-ibu PKK diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis KDRT, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, beserta contoh-contoh kasus yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. KDRT kerap terjadi secara tersembunyi, sehingga perlu kewaspadaan dan keberanian untuk melaporkan jika menemukan tanda-tandanya.
Tidak hanya membahas dari aspek hukum, Cakra Putra Negara sebagai pemateri turut menyampaikan mengenaidampak sosial dan psikologis dari KDRT yang bisa mempengaruhi seluruh anggota keluarga terutama anak. Trauma berkepanjangan, rasa takut, menurunnya rasa percaya diri, hingga gangguan kesehatan mental menjadi beberapa akibat yang harus diwaspadai. Ibu-ibu PKK diajak memahami bahwa kekerasan bukan sekadar “urusan rumah tangga”, melainkan masalah serius yang dapat merusak kualitas hidup keluarga secara menyeluruh.
Kemudian membahas mekanisme perlindungan korban, termasuk hak-hak korban KDRT, jalur pengaduan, serta layanan yang dapat diakses masyarakat seperti pusat pendampingan, aparat desa, hingga kepolisian. Cakra juga memberikan contoh seperti langkah-langkah yang dapa dilakukan ibu-ibu ketika menemukan kekerasan baik dengan memberikan dukungan, melapor, maupun mencari bantuan dari lembaga terkait.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang ingin memahami lebih jauh soal batasan kekerasan, cara memberikan dukungan kepada korban, serta bagaimana menghindari konflik rumah tangga yang dapat memicu KDRT. Diskusi yang hidup memperlihatkan tingginya antusiasme Ibu-ibu PKK dalam menyimak materi. Banyak peserta menyampaikan bahwa edukasi semacam ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami apa saja yang termasuk KDRT dan bagaimana cara menanganinya.
Mahasiswa KKN UNNES Giat 13 Desa Reksosari berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat terutama ibu-ibu PKK untuk lebih
memahami terkait KDRT serta mampu menjadi agen pencegahan dalam lingkungan keluarga. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepedulian sosial, diharapkan Desa Reksosari dapat mewujudkan lingkungan yang aman, harmonis, dan bebas kekerasan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































