Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) yang tengah menjalani program magang di Kantor Advokat Natha Law & Partners, mengikuti langsung jalannya persidangan perkara pidana penggelapan dalam keluarga di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/6).
Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan hubungan keluarga antara penggugat dan tergugat, di mana sang penggugat merupakan ayah kandung dari tergugat sendiri. Terdakwa diduga telah melakukan penggelapan terhadap sejumlah aset milik orang tuanya, termasuk dana pribadi dan barang berharga, yang menurut jaksa penuntut umum terjadi secara bertahap sejak awal 2023.
Mahasiswa magang FH UMM hadir dalam persidangan sebagai bagian dari pembelajaran praktis yang difasilitasi oleh kantor advokat tempat mereka menjalani magang. Dalam kegiatan tersebut, kami mendapat kesempatan untuk mengamati langsung proses litigasi, termasuk pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Salah satu mahasiswa magang, yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa pengalaman ini membuka wawasannya tentang dinamika penanganan perkara pidana yang melibatkan relasi keluarga. “Awalnya saya kira penggelapan hanya terjadi dalam hubungan bisnis atau orang luar, ternyata bisa juga terjadi dalam hubungan darah. Ini menjadi pelajaran penting bahwa hukum tidak memandang hubungan pribadi ketika suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Persidangan dijadwalkan akan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sementara itu, para mahasiswa magang akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tugas observasi dan laporang magang.
Kegiatan magang ini diharapkan dapat membekali para mahasiswa dengan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai proses hukum di pengadilan dan meningkatkan kesiapan kami sebagai calon profesional hukum di masa depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”