Peringatan HUT Pramuka Nasional ya b ke 64 tahun pada tanggal 14 Agustus adalah waktu yang bermakna bagi anggota Pramuka dan masyarakat Indonesia untuk merayakan sejarah dan prestasi Gerakan Pramuka dalam membentuk kepribadian yang baik pada generasi muda.
Upacara HUT Pramuka ke 64 tahun yang diselenggarakan oleh MIN 1 Kota Cilegon pada tanggal 14 Agustus 2025 adalah bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap sejarah dan nilai-nilai Gerakan Pramuka. Partisipasi kepala sekolah, guru, Mahasiswa PLP Integratif kelompok 37 dan siswa madrasah menunjukkan pentingnya perayaan ini dalam mendukung pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi muda. Upacara dilakukan di lapangan sekolah dengan partisipasi siswa kelas 2-6 yang berlangsung dari pukul 07.30 hingga 08.30.
Adapun kegiatan HUT Pramuka ke 64 di Min 1 Kota Cilegon yaitu Upacara Pembukaan secara simbolis dengan penyiraman Tunas kelapa yang di buka oleh Bapak Kepala Sekolah yakni Ali Mahmud, S. Pd. I, M. Pd, perlombaan penggalang dan siaga peregu untuk menumbuhkan saling kerja sesama regu , perlombaan tersebut berbentuk lintas Pos di masing – masing pos mempunyai tantangan yang berbeda. Selanjutnya HUT Pramuka di tutup dengan upacara penutupan sekaligus pembagian hadiah lomba.
Diselenggarakan oleh:
MIN 1 Kota Cilegon dan Mahasiswa PLP Integratif Kelompok 37–Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”