Serang, 30 Agustus 2025 – Serang, 30 Agustus 2025 – Ratusan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Serang turun ke jalan pada Sabtu (30/8/2025) untuk menggelar aksi demonstrasi menentang dugaan represifitas aparat kepolisian. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi sehari sebelumnya yang menghasilkan 12 poin tuntutan.
Sejak pagi, massa aksi yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), serta sejumlah himpunan mahasiswa program studi berkumpul di halaman kampus. Dengan membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, mereka kemudian bergerak menuju beberapa titik di Kota Serang.
Demo ini dipicu oleh peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online yang dilaporkan terlindas kendaraan taktis milik Brimob. Mahasiswa menilai kejadian tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan bentuk kekerasan negara terhadap rakyat sipil.
Dalam orasi yang disampaikan, mahasiswa menuntut pencopotan Kapolda Banten dan Kapolri, evaluasi menyeluruh terhadap kepolisian, serta perubahan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi massa. Mereka juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pers dan intimidasi terhadap masyarakat.
“Kami turun ke jalan bukan hanya untuk menuntut keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan demokrasi tetap terjaga,” ujar Toriq Surya Pawitra dari kordinator lapang BEM UPI Serang.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan kepolisian. Mahasiswa menutup rangkaian demonstrasi dengan pembacaan 12 poin tuntutan. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan DPR, memberikan respons nyata.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Pendidikan Indonesia!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Perempuan yang Melawan!
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”