Bantul (MAN 2 Bantul) — Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum bagi para guru Bimbingan Konseling (BK) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di MAN 2 Bantul pada hari Jum’at (21/2/25). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para guru BK dalam menangani permasalahan siswa di lingkungan sekolah.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, S,Ag, M.M, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi para guru BK agar dapat memberikan bimbingan yang tepat kepada siswa serta menjaga lingkungan sekolah yang kondusif.
“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap para guru BK memiliki wawasan hukum yang lebih luas, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan siswa. Kami juga mengapresiasi IPHI Yogyakarta yang telah bersedia berbagi ilmu dan pengalaman kepada para guru,” Nur Hasanah Rahmawati, S,Ag, M.M.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari IPHI Yogyakarta yang membahas berbagai aspek hukum terkait dunia pendidikan, termasuk perlindungan anak, bullying, tindak kekerasan di sekolah, serta hak dan kewajiban guru dalam menghadapi kasus-kasus hukum di lingkungan pendidikan. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang mereka hadapi di sekolah masing-masing.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para guru BK dapat lebih memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya serta dapat menjadi mediator yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan siswa. Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dan bertukar pengalaman bagi para guru BK dari berbagai sekolah di wilayah Bantul.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga hukum dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Ke depannya, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik. (Mbtdn)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”