Masjid sebagai Pilar Pemersatu: Yayasan Al Akhyar Teguhkan Peran Masjid sebagai Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Kegiatan Sosial
Jakarta Timur, 25 Juni 2025 β Yayasan Al Akhyar, yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali meneguhkan komitmennya dalam menghidupkan peran masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat yang holistik. Dalam rangka memperkuat fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan dan kegiatan sosial, Yayasan Al Akhyar mengadakan serangkaian kegiatan bertajuk βMasjid sebagai Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Kegiatan Sosial dalam Masyarakatβ.
Acara yang digelar selama satu pekan ini mencakup berbagai program seperti kajian keislaman, pelatihan baca tulis Al-Qur’an untuk anak-anak dan dewasa, bimbingan remaja masjid, hingga layanan kesehatan gratis dan pembagian sembako bagi masyarakat sekitar.
Ketua Yayasan Al Akhyar, Ustaz H. Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan umat. “Kami ingin menjadikan masjid sebagai rumah kedua bagi masyarakat. Bukan hanya tempat untuk salat, tetapi juga tempat belajar, berbagi, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah,” ungkapnya.
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar yang antusias mengikuti setiap program yang diadakan. Para tokoh masyarakat, pemuda, dan ibu-ibu pengajian turut berperan aktif, membuktikan bahwa masjid mampu menjadi pusat dinamika sosial yang membawa manfaat nyata.
Menurut panitia pelaksana, program ini akan menjadi kegiatan rutin tahunan yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masjid, masyarakat, dan institusi pendidikan di bawah naungan Yayasan Al Akhyar.
Dengan semangat kebersamaan dan keikhlasan dalam melayani umat, Yayasan Al Akhyar berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi masjid-masjid lain dalam membangun masyarakat yang beriman, cerdas, dan peduli sosial.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.β