Mau Sertifikat Tanah Gratis dan Murah? Ini Syarat dan Cara Daftar PTSL 2025
Denpasar – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi solusi praktis untuk membantu warga mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, bahkan gratis.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan biaya pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggung negara. Dengan demikian, PTSL dinilai mampu mempercepat legalitas tanah-tanah di Indonesia.
Menurut Harison, setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah yang belum bersertifikat bisa mengikuti program ini, asalkan status tanahnya tidak dalam sengketa dan lokasinya masuk penetapan lokasi PTSL (Penlok PTSL).
“PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat,” ujar Harison, dilansir dari detikProperti, Senin (7/7/2025).