Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cilandak terus memperluas Kerjasama dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT. CITRA MULTI UTAMA (CMU), pada Jumat 3 Oktober 2025. Kerjasama ini menjadi Langkah strategis PCM Cilandak untuk memperkuat pengembangan bidang ekonomi, pendidikan dan Informasi antara kedua belah pihak.
Bertempat di kantor PCM Cilandak, Gedung Al Husna Lt. 4 Jl. Admiralty Residence No. B 22-23, Pondok Labu, Cilandak. Jakarta, Ir Hamzah Berdikari selaku ketua PCM Cilandak menandatangani MoU dengan PT. CITRA MULTI UTAMA (CMU), yang diwakili oleh Ir. Bremono Indrodewo selaku Direktur Utama. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan kedua institusi untuk mensukseskan acara penandatangan tersebut
Melalui MoU ini, PCM Cilandak dan PT. CMU bersepakat untuk mengembangkan sejumlah program strategis antara lain pengambangan LMS, Wairless connectivity, E-Commerce, dan pengemabangan berbagai usaha digital untuk pembentukan amal usaha Muhammadiyah.
“Kita harapkan kerjasama ini akan dapat dioptimalkan oleh seluruh warga Muhammadiyah Cilandak dan berdampak positif pada pengembangan amal usaha Muhammadiyah di kemudian hari” Ujar Ir. Hamzah Berdikari. Sementara itu, Ir. Bremono Indrodewo menyambut baik terwujudkanya Kerjasama ini, dan berharap kolaborasi ini menjadi semakin kuat dan kokoh di kemudian hari.
Beberapa program awal masih dalam tahap pembahasan, namun kedua belah pihak mengaku terbuka dan siap berkomunikasi intensif untuk dapat segera merealisasikan berbagai program yang memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat , menengah dan panjang. Kerjasama ini merupakan upaya PCM Cilandak melakukan akselerasi pembangunan amal usaha Muhammadiyah sebagai cabang baru dan menegaskan diri sebagai organisiasi dakwah Islam yang berorientasi pada penguatan ekonomi umat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”