CIPUTAT– Pembangunan showroom BYD di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan(Tangsel) kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aktivitas proyek diketahui tetap berlanjut meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini, memicu respon tegas dari Satpol PP Tangsel, mereka kembali menghentikan seluruh aktivitas dan membubarkan pekerja di lokasi.
Staf Penegak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Yogi Ayudia Taufik Fauzi menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang menemukan kegiatan pembangunan masih berlangsung usai penyegelan dilakukan.
“Karena mungkin kami ada kelemahan dari monitoring ya, karena banyak kegiatan yang memang harus kami jalankan juga. Tapi dibantu oleh lingkungan, dari pihak warga setelah penyegelan pertama, ternyata masih ada pekerjaan yang memang dikerjakan oleh pihak dari showroom BYD yang belum bisa menunjukkan PBG sampai saat ini,” kata Yogi, Senin 21 Juli 2025.
Yogi menegaskan, bahwa tindakan tegas telah diambil oleh Satpol PP untuk membubarkan pekerja, melakukan pengawasan langsung di lapangan, dan meminta kontraktor segera menyelesaikan persoalan perizinan.
“Kami ambil tindakan tegas terhadap tukang, kami bubarkan. Dan tadi pun pihak kontraktor kami tekan untuk menyelesaikan apa yang harus diselesaikan, baik dari lingkungan maupun klarifikasi ke teman-teman media, karena memang sudah terbukti bahwa PBG-nya belum ada,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan showroom BYD tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG terlebih dahulu sebelum aktivitas dimulai.
Selama PBG belum diselesaikan, Satpol PP memastikan bahwa tidak boleh ada aktivitas konstruksi di lapangan.
“Kami dari Satpol PP hanya mengimbau kepada masyarakat, mau itu pengusaha besar ataupun kecil, bahwa tolong segala sesuatu perizinannya dilaksanakan dulu sebelum melakukan pembangunan,” jelasnya.
Di sisi lain, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, membenarkan bahwa pasca penyegelan pertama, aktivitas konstruksi tetap berjalan diam-diam bahkan hingga malam hari.
“Ya, warga setiap waktu kirim video ke saya bahwa masih ada pekerjaan setelah penyegelan. Ini juga yang menjadi masalah buat kita,” ungkap Dini.
Kemudian, Dini menerangkan, bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak pengembang untuk bertemu atau berdialog dengan warga, meskipun sebelumnya pernah dijanjikan.
“Terakhir mereka janji mau ada pertemuan, tapi ternyata tidak ada. Jadi setelah penyegelan itu, pihak pengembang seperti hilang begitu saja,” jelasnya.
Maka itu. Dini mengambil inisiatif, untuk memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengembang agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara terbuka.
“Saya yang memutuskan untuk bertemu besok supaya segera selesai. Pertemuan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di kantor kelurahan. Harapannya, pihak BYD hadir langsung dan tidak diwakilkan, supaya bisa ketemu solusi kedepannya,” ujarnya.
Menurutnya, warga tidak menuntut hal yang berlebihan, mereka hanya ingin menyampaikan keluhan yang dirasakan secara langsung.
“Sebetulnya warga itu bukan minta apa-apa, hanya ingin ketemu dan menyampaikan apa yang terjadi. Karena sejak penyegelan pun kebisingan tetap terjadi, tidak ada perubahan,” tuturny
Sementara itu, Aldo sebagai subkontraktor, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui soal perizinan sejak awal karena hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan.
“Kalau soal perizinan, dari awal saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya dapat perintah untuk mengkonstruksi di area sini. Saya kira semua izin, termasuk lingkungan, sudah selesai karena sebelumnya ini hanya lahan parkir mobil,” kata Aldo.
Aldo menjelaskan, bahwa pihak yang mengelola proyek adalah Harmoni, bukan BYD secara langsung.
Maka itu, Aldo menegaskan, dirinya hanya bekerja berdasarkan proyek yang ditenderkan.
“Harmoni ini distributornya, bukan BYD-nya. BYD hanya memasukkan mobil saja. Saya subkontraktornya. Harmoni ingin buka showroom di sini, masuk tender, dan kebetulan kantor saya yang menang. Jadi kami hanya bangun saja, tidak urus perizinan dari awal,” jelasnya.
Aldo menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapat perintah agar proyek tetap dijalankan karena dikejar tenggat waktu.
“Cuma bilangnya tetap dijalani, karena dikejar deadline-nya. Dari atasan saya katanya mereka juga mau ke Satpol PP,” tutupnya.
Pemerintah Kelurahan dan Satpol PP berharap pertemuan yang akan digelar dapat menjadi titik temu antara warga dan pengembang demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepastian hukum di lingkungan setempat.
Sebelumnya, ebuah bangunan showroom yang tengah direnovasi di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis 17 Juli 2025.
Penyegelan ini, dilakukan karena renovasi bangunan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Muksin menjelaskan, bahwa aktivitas pembangunan tetap berlangsung di lokasi meskipun izin belum dikantongi.(Mario)