Gerakan 30 September partai komunis Indonesia adalah sebuah penghianatan dan penjajahan di negara Indonesia, gerakan ini sudah mencoreng sejarah indo dikancah dunia, kekejaman ini bukan hanya sekedar pembantaian tapi juga sebuah gerakan penjajahan di negrinya sendiri.
Gerakan ini sudah menghilangkan nyawa 6 jenderal dan 1 nyawa letnan jenderal dalam satu malam yaitu malam Jumat 30 September 1965, oleh partai komunis Indonesia, mereka bukan hanya membantai tapi membuat kekacauan dalam pemerintahan Indonesia.
Pada saat itu jumlah martai di negara Indonesia yang paking besar ada empat yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Nadhatul Ulama(NU), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Masyumi. Mereka berebut panggung kekuasaan di pemerintahan dengan cara mendekati presiden dan membunuh lawan partai sehingga ada yang bubar, dengan cara tidak Pancasilalis
Bung Karno tidak mengatakan “penjajahan bangsa sendiri lebih kejam dari penjajah asing,” kutipan di atas secara tersirat menyampaikan makna serupa. Beliau menekankan bahwa pertentangan dan korupsi di dalam negeri akan menjadi tantangan yang jauh lebih berat bagi generasi penerus dibandingkan dengan penjajahan fisik oleh bangsa lain.
Partai komunis juga takut dengan pengangkatan 7 jenderal yang sudah di bahas oleh presiden, ini menjadi sebuah ancaman bagi mereka, sehingga mereka melakukan misi penculikan 7 jenderal hidup ataupun mati. Jenderal yang menjadi incaran PKI pada peristiwa G30S/PKI adalah enam perwira tinggi Angkatan Darat: Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Letjen (Anumerta) Suprapto, Letjen (Anumerta) S. Parman, Mayjen (Anumerta) M.T. Haryono, Mayjen (Anumerta) D.I. Pandjaitan, dan Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo. Selain itu, Jenderal A.H. Nasution juga menjadi target, namun berhasil lolos.
7 Jendral ini lah yang di fitnah PKI yang akan merebut panggung kekuasaan dan menjadi ancaman bagi mereka, tetapi sebenarnya tidak seperti apa yang mereka bayangkan.
Pada peristiwa G30S/PKI, Soeharto menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Peran krusialnya adalah menumpas gerakan tersebut dan mengambil alih komando militer, yang memungkinkan ia mengkonsolidasikan kekuatan pasukannya untuk melawan pihak yang terlibat G30S. Tetapi dibalik penumpasan Gerakan 30 September Partai komunis Indonesia ada sosok pahlawan yang sangat jarang kita dengar sekarang saat ini yaitu Jendral Abdul Haris Nasution belia adalah sosok target penculikan PKI yang lolos pada kala itu
Dia sudah jarang dikenal dan di dengar di kalangan sekarang bahkan hampir dilupakan haris Nasution juga termasuk sosok penting dalam penumpasan G30 S PKI. Memang yang kita ketahui dan yang paling sering kita dengar dalam menumpasan itu adalah Soeharto yang menjadi panglima komando cadangan strategis angkatan darat atau di sebut dengan pangkostrad. Tapi nama Haris Nasution sudah jarang kita dengar, ia adalah sosok penting dalam penumpasan itu, ia membentuk pergerakan penumpasan juga dan ikut membantu Soeharto.Apakah beliau di lupakan dengan kesengajaan, ini mungkin bisa jadi memiliki kepentingan, sehingga harus dilupakan ia dilantik lama setelah peristiwa Abdul Haris Nasution diangkat menjadi Pahlawan Nasional pada tanggal 6 November 2002 melalui Keppres No. 073/TK/2002, setelah wafatnya pada 6 September 2000. Gelar ini diberikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
Jadi yang bisa kita ambil adalah perjuangan pahlawan adalah perjuangan bangsa dan negara,jagalah kesatuan dan keutuhan NKRI,jangan lupakan sosok nama yang telah berjuang bagi bangsa dan negara,marilah merawat dan menjaga negara kesatuan Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”