Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, tidak hanya berperan sebagai panduan politik dan hukum, tetapi juga sebagai sistem etika yang mencerminkan nilai-nilai moral bangsa. Setiap tanggal 1 Juni, warga Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila dengan berbagai acara dan slogan kebangsaan. Namun, di tengah peringatan itu, masyarakat justru dihadapkan pada krisis etika publik yang semakin mengkhawatirkan. Di era digital saat ini, nilai-nilai krisis kemanusiaan juga semakin diabaikan oleh Masyarakat Indonesia. Menurut survei Asosiasi Penyelenggaraan jasa internet Indonesia (APJII) pada tahun 2022, sekitar 77% penduduk Indonesia terhubung dengan internet, dan lebih dari 60% menggunakan media sosial sebagai sumber informasi utama. Meski akses terhadap informasi semakin mudah, maraknya berita bohong, kebencian, dan perilaku intoleransi di dunia maya menunjukan bahwa nilai-nilai kemanusiaan perlahan terkikis. Menurut data Kominfo (2024), lebih dari 3.200 laporan konten negatif berbentuk ujaran kebencian muncul hanya dalam tiga bulan pertama tahun itu. Krisis ini mencerminkan ketidakcocokan antara kemajuan teknologi dengan penguatan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi dasar interaksi di dunia digital.
Untuk mengatasi krisis kemanusiaan dan etika ini, sangat penting untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berperilaku di era digital ini. Sebagai dasar negara, Pancasila memuat prinsip-prinsip yang membentuk karakter dan moralitas individu. Untuk menyelesaikan permasalah tersebut tindakan yang harus diambil meliputi
pengembangan Pendidikan yang menekankan nilai-nilai Pancasila dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika digital.
Pancasila seharusnya bukan hanya sebagai dasar negara saja, melainkan sistem etika yang membimbing perilaku sosial bangsa, namun di era digital ini nilai tersebut semakin sulit ditemukan dalam interaksi publik, contohnya mengenai sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradap”, nilainya berkurang ketika ruang digital justru memperkuat perpecahan dan kefanatikan kelompok. Krisis moral di masyarakat saat ini menunjukkan bahwa Pancasila semakin diabaikan oleh budaya digital yang cepat, dangkal, dan penuh ego.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan bagi negara Indonesia, nilai-nilai tersebut memiliki kapasitas yang signifikan untuk berperan sebagai pedoman moral dalam menghadapi berbagai tantangan di zaman modern. Akan tetapi, karena tidak terintegrasi dalam sistem pendidikan berbasis teknologi, prinsip-prinsip ini sering kali diabaikan. Pendekatan strategis untuk menjembatani kesenjangan ini adalah melalui teknologi pendidikan moral. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kurikulum berbasis teknologi, generasi muda dapat mempelajari etika dan menggunakan teknologi dengan bijak. Lebih bijak dalam menggunakan media sosial merupakan salah satu bagian dari etika dalam bermedia sosial. Hal ini bisa dijalani dengan memahami manfaat dari media sosial yang digunakan, sehingga bisa menganalisis serta memilah informasi yang benar dan tidak palsu, serta mencari sumber yang dapat dipercaya (Sari, Yunita & Prasetya, Hendri, 2022). Selain itu, seringkali ditemukan adanya konflik antar agama di media sosial. Keragaman agama di Indonesia memang menjadi daya tarik, tetapi juga bisa menjadi sumber konflik. Hal ini sebaiknya diminimalisir karena manusia merupakan makhluk yang individual sekaligus sosial. Oleh karena itu, sikap toleran terhadap perbedaan agama sangat penting.
Krisis moral di era internet merupakan masalah besar yang mengancam karakter generasi muda, terutama karena paparan konten negatif, Tingkat literasi digital yang rendah dan kurangnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermedia. Memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam Pendidikan di era modern ini juga bisa menjadi Solusi bagi anak muda untuk memahami dan mengamalkan prinsip moral secara kontekstual, diantaranya pendidikan Pancasila harus direvitalisasi agar lebih relevan dengan konteks kehidupan digital kontemporer, bukan sekadar disampaikan di lingkungan akademik, melainkan diintegrasikan ke dalam praktik penggunaan media sosial. Dan literasi etika digital yang berlandaskan
Pancasila perlu dikembangkan secara sistematis, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan teknologi dengan tanggung jawab dan perilaku yang bermartabat.
Namun ada beberapa hambatan untuk melakukan upaya ini, diantaranya kurangnya pengawasan orang tua kurangnya keterampilan digital guru dan siswa, dan ketimpangan akses teknologi. Maka dari itu perlu pendekatan yang luas melibatkan keluarga, lingkungan, Masyarakat, dan sekolah. Dan diharapkan masyarakat Indonesia mampu menggunakan teknologi secara bijak, menjaga nilai-nilai kemanusiaan, serta menciptakan lingkungan yang sehat, beradab, dan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































