Bengkulu, 09 Oktober 2025– Dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan keakuratan data penghuni, jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib) bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan pergantian papan sterek yang telah kusam dengan papan baru di seluruh blok hunian.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, Hilmawan Indra Waskito, yang turut memantau jalannya proses pergantian papan serta memastikan kesesuaian antara data yang tertera pada papan sterek dengan kondisi aktual di kamar hunian.
Selain mengganti papan sterek, tim juga melakukan monitoring isi kamar untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan sesuai dengan data yang tercantum pada papan informasi dan sistem PPN (Pencatatan Penghuni Narapidana).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan memastikan data penghuni selalu terbarui secara akurat. Papan sterek bukan hanya sebagai informasi visual, tetapi juga alat kontrol penting dalam sistem keamanan,” ujar Waskito.
Kegiatan pemeliharaan dan pembaruan papan sterek ini rutin dilakukan setiap minggu sebagai bagian dari komitmen Lapas Bengkulu dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”