Patroli Gabungan TNI dan Komponen Pendukung Tingkatkan Mitigasi Binter di Wilayah Kodim 0317/TBK
Karimun, 16 Oktober 2025 – Kodim 0317/TBK kembali melaksanakan Patroli Gabungan TNI-Komponen Pendukung dalam rangka mitigasi dan penguatan Pembinaan Teritorial (Binter) serta mempererat kolaborasi di wilayah jajarannya, Kamis malam (16/10/2025).
Kegiatan patroli dilaksanakan serentak mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB, melibatkan unsur TNI AD, Polri, dan Komponen Pendukung. Total personel yang terlibat yakni 4 personel TNI AD dan 20 personel Komduk, dengan dukungan kendaraan roda dua dan patroli berjalan kaki di sejumlah titik strategis.
Adapun lokasi patroli tersebar di empat Koramil jajaran Kodim 0317/TBK, yakni:
Koramil 01/Balai di Jalan H. Ishak Parit Lapis RT 002/RW 003 Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.
Koramil 02/Moro di Jalan Kampung Sei Ladi RT 04/RW 02 Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro.
Koramil 03/Kundur di Jalan Baran Paoh Desa Sei Sebesi RT 003/RW 002 Kecamatan Kundur.
Koramil 04/Tebing di Jalan Guntung Punak Dalam RT 02/RW 03 Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.
Patroli gabungan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif, sekaligus mempererat koordinasi lintas komponen pertahanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Karimun.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan terkendali.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































