Aceh Besar17072025— Dalam upaya memperkuat hubungan dengan pelanggan, PDAM Tirta Mountala Aceh Besar di bawah kepemimpinan Ir. Sulaiman, M.Si, meluncurkan inisiatif bertajuk “Saweu Syedara”—sebuah gerakan turun langsung ke lapangan untuk menyapa, mendengar, dan menyerap aspirasi masyarakat pelanggan air bersih.
Berbeda dari pola lama yang hanya mengandalkan call center atau pelaporan resmi berbasis digital, program ini membawa jajaran manajemen PDAM hadir secara fisik ke tengah masyarakat. Tak hanya sekadar menyerap keluhan, tapi juga menjelaskan langsung kondisi jaringan, program perbaikan, dan edukasi tentang pentingnya pemakaian air yang bijak.
Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Sulaiman, M.Si, menyebut langkah ini sebagai cara paling nyata “menghapus jarak” antara institusi pelayanan publik dengan rakyat.
> “Kami ingin warga tahu bahwa mereka tidak sendirian saat air tidak mengalir. Kami ada, kami dengar, dan kami akan turun tangan langsung,” tegasnya.
Direktur Keuangan, Devid Zainal, SE, menambahkan bahwa lewat “Saweu Syedara”, PDAM juga ingin membangun kedekatan emosional dengan pelanggan.
> “Keluhan itu bukan semata masalah teknis, tapi juga soal kepercayaan. Kami datang, mendengar, dan bertindak,” katanya.
Program ini mendapat apresiasi dari warga beberapa gampong yang sudah dikunjungi. Warga merasa dihargai dan terlibat langsung dalam proses perbaikan layanan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”