Bantul (MTsN 6 Bantul) – Mahasiswa Program Praktik Kependidikan (PK) dari Universitas Negeri Yogyakarta jurusan Pendidikan Kewarganegaraan melaksanakan pembelajaran menggunakan media mind mapping di MTsN 6 Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (20/08/2025) di kelas 7D. Penggunaan media pembelajaran ini berlangsung selama 2 jam pelajaran, bertujuan untuk mengasah kemampuan berpikir kritis peserta didik dengan menggunakan metode visual yang menarik dan memudahkan pemahaman materi. Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono mengapresiasi penggunaan media mind mapping oleh guru yang dibuat para siswa. “Sebuah ide kreatif yang menggabungkan keterampilan meresume dan menyajikan materi dalam bentuk yang menarik. Hal ini perlu terus dilanjutkan untuk materi-materi yang lain,” kata Sugiyono.
Pada awal pembelajaran, Rahmy Prabawati sebagai guru pamong pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila memberikan pengantar materi terkait Sejarah Kelahiran Pancasila. Selanjutnya, mahasiswa PK UNY, yaitu Ismi Febriyanti dan Nicky Natayu, memandu peserta didik dalam praktik pembuatan mind mapping yang berkaitan dengan materi tersebut. Suasana kelas 7D selama kegiatan berlangsung sangat interaktif dan kondusif. Peserta didik bekerja dalam kelompok-kelompok kecil untuk membahas dan mengerjakan mind mapping, yang kemudian dipresentasikan di depan kelas. Peserta juga didorong untuk menyampaikan pendapat serta berdiskusi secara aktif dalam kelompok.
Melalui penggunaan mind mapping, mahasiswa PK UNY berhasil memperkenalkan pendekatan pembelajaran baru yang kreatif di kelas 7D. Peserta didik pun memberikan respon positif, merasa lebih mudah memahami materi serta mendapatkan pengalaman belajar yang lebih menarik dan berbeda dari biasanya. Media mind mapping ini diharapkan dapat menjadi alternatif metode pembelajaran yang dapat diterapkan dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila ke depannya. (ism)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”