Karimun, 12 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT MSM Tiga Matra Satria dalam upaya pengelolaan parkir berbasis digitalisasi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bupati Karimun, H. Iskandarsyah, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perparkiran dengan pola kerjasama modern, profesional, dan efisien.
Bupati Iskandarsyah menjelaskan, kerja sama ini adalah bentuk transformasi tata kelola parkir menjadi sistem yang tertib, transparan, dan berbasis digital, tanpa membebani APBD. “Kita butuh mitra yang memiliki komitmen investasi nyata. PT MSM sudah merealisasikan setoran awal Rp 100 juta sebagai guarantee income langsung ke kas daerah, dan siap mengucurkan investasi senilai Rp 2,2 miliar,” tegasnya.
Solusi atas Kekosongan Regulasi dan Optimalisasi PAD
Plt Kadis Perhubungan, Dedi Sahori, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya PP No. 35 Tahun 2023 dan Perda No. 9 Tahun 2023, regulasi lama seperti Perda No. 2 Tahun 2018 dan Perbup No. 78 Tahun 2020 tentang perparkiran telah dicabut. Ini menciptakan kekosongan hukum yang harus segera diatasi melalui skema PKS yang kuat dan berbasis peraturan terbaru.
“Karena itu, pengelolaan parkir harus didasarkan pada kajian potensi, perjanjian resmi, dan setoran bruto retribusi langsung ke kas daerah. Imbal jasa atau bagi hasil kepada mitra swasta seperti MSM akan diberikan melalui mekanisme resmi berdasarkan kontribusi investasinya,” jelas Dedi.
Kolaborasi dengan POMAL dan Digitalisasi Sistem
Dalam hal pengawasan dan keamanan, Pemkab Karimun juga menggandeng Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk ikut serta menjaga ketertiban di lapangan. Sistem parkir akan dilengkapi dengan teknologi berbasis digital seperti e-ticketing, sensor kendaraan, dan monitoring sistem yang dapat menekan kebocoran dan meningkatkan transparansi.
Landasan Hukum Kerja Sama
Berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, Pemkab memiliki kewenangan penuh menjalin kemitraan dengan pihak ketiga dalam pengelolaan layanan publik non-pelayanan dasar. Parkir termasuk urusan wajib yang sah untuk dikelola secara profesional melalui kerja sama investasi.