Penanganan PPKS di Medan merupakan tantangan sosial yang direspons melalui peran RPS dan pekerja sosial. Permasalahan sosial di perkotaan, khususnya keberadaan gelandangan, anak jalanan, pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dll terus menjadi tantangan kompleks yang memerlukan penanganan sistematis dan berkelanjutan. Data menunjukkan bahwa jumlah Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Medan mengalami fluktuasi yang signifikan, hal ini menandakan adanya kebutuhan yang mendesak terhadap pendekatan rehabilitatif yang efektif melalui Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi, pekerja sosial memiliki peran penting, bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai agen perubahan yang mendampingi PPKS secara holistik menuju reunifikasi keluarga dan reintegrasi sosial.
Kami adalah mahasiswa semester dua Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) yang tergabung dalam Kelompok 12, terdiri dari Rafiqah Meidina Syakira (240902030), Raisa Alexandria (240902102), Rizka Ramadhani (240902002), dan Syahla Nur Azizah (240902016). Di bawah arahan dosen mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial, Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos., kami telah melaksanakan kegiatan observasi dan wawancara di RPS Kota Medan yang beralamat di Jl. Bunga Turi II, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20137. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2025 ini bertujuan untuk mendalami praktik pekerjaan sosial dalam penanganan PPKS di RPS Kota Medan.
Profesi pekerja sosial dibangun atas fondasi keilmuan yang kuat, kemampuan teknis yang memadai, dan prinsip-prinsip etis dalam praktik untuk memfasilitasi peningkatan kualitas hidup individu maupun komunitas. Berdasarkan regulasi dalam UU RI No. 14/2019, profesi ini merujuk pada individu yang menguasai teori dan praktik kerja sosial, memiliki kompetensi yang tersertifikasi, serta mampu mengaplikasikan nilai-nilai profesional dalam pelayanan sosial. Dalam ranah perlindungan sosial, peran pekerja sosial meluas dari sekadar memberikan dukungan psikososial kepada PPKS, namun juga mencakup fasilitasi komprehensif sepanjang siklus rehabilitasi dari tahap awal penerimaan sampai dengan proses reunifikasi keluarga. Di RPS Kota Medan, peran pekerja sosial sangat strategis. Ibu Desi dan Pak Aspon, sebagai pendamping rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial RI, menjelaskan bahwa pekerja sosial di RPS bekerja dalam tim yang terdiri dari enam orang pendamping Rehabilitasi Sosial (resos). Fungsi utama tim pekerja sosial adalah menyediakan layanan profesional yang meliputi spektrum lengkap dari tahap asesmen awal sampai dengan proses reunifikasi, disertai pemberian layanan dasar untuk menjamin bahwa seluruh kebutuhan dan permasalahan PPKS dapat diatasi secara efektif dan tepat sasaran.
Proses Penanganan PPKS: Dari Operasi Penertiban hingga Reunifikasi
Tahapan penanganan PPKS di RPS Kota Medan dimulai ketika mereka diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) melalui operasi penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Setelah PPKS tiba di RPS, mereka langsung menerima layanan dasar berupa sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal). RPS berfungsi sebagai rumah singgah sementara dengan masa tinggal standar selama 7 hari, meskipun dapat diperpanjang apabila keluarga belum ditemukan atau belum ada solusi penanganan lebih lanjut.
Dalam pendekatan ini, pekerja sosial menjadi pihak pertama yang melakukan kontak dengan PPKS, membangun kepercayaan, dan melakukan pemetaan kondisi bio-psiko-sosial secara menyeluruh. Salah satu tugas utama pekerja sosial adalah melakukan asesmen kepada setiap PPKS yang masuk. Asesmen bertujuan menggali informasi identitas, latar belakang, dan kondisi sosial PPKS agar dapat dilakukan penanganan atau reunifikasi dengan keluarga.
Namun, proses asesmen bisa mengalami kendala, terutama jika PPKS masih anak-anak. “Tantangannya ketika anak tidak bisa menyebutkan nama orang tua atau alamat,” ungkap Ibu Desi, salah satu pendamping sosial di RPS Medan. Anak-anak berusia di bawah lima tahun sering kali belum mampu menyebutkan nama orang tua atau informasi penting lainnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja sosial di lapangan yang memerlukan pendekatan bertahap hingga PPKS merasa nyaman dan mau membuka diri.
Kegiatan Pembinaan dan Layanan Komprehensif
Meskipun bersifat sementara, RPS tetap menyelenggarakan berbagai kegiatan pembinaan untuk para penghuninya. Kegiatan harian yang rutin dilaksanakan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan spiritual bekerja sama dengan Kementerian Agama, olahraga sore dan berjemur pagi, serta menjaga kebersihan diri dan ruang. Mereka juga wajib mencuci pakaian dan menjaga kebersihan pribadi masing-masing.
Untuk layanan kesehatan, setiap PPKS yang sakit akan dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit seperti Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi. Ada juga salah satu PPKS yang rutin cuci darah dan difasilitasi antar-jemputnya. Untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), obat-obatan juga disediakan dan diambilkan jika habis. Fasilitas sandang yang disediakan meliputi pakaian, sabun, sikat gigi, handuk, selimut, cangkir, dan piring.
Reunifikasi dan Tantangan Pascareunifikasi
Jika asesmen berjalan lancar dan informasi keluarga ditemukan, maka proses reunifikasi bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 7 hari. Pekerja sosial akan berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau kepala lingkungan tempat PPKS ditemukan untuk menelusuri keberadaan keluarga. Bila PPKS berasal dari luar Kota Medan, pekerja sosial akan melakukan koordinasi dengan petugas sosial di daerah/kabupaten/kota asal.
Namun, realitas menunjukkan bahwa tidak semua yang direunifikasi berhasil tetap tinggal bersama keluarga. Ada yang kembali ke jalan karena kondisi keluarga yang kurang mendukung atau si anak yang tidak mau berubah. Bagi mereka yang tertangkap berulang kali, data frekuensi masuk ke RPS akan tercatat dengan baik. Jika keluarga tidak mampu menangani secara memadai, mereka akan diarahkan ke panti untuk mendapatkan layanan rehabilitasi lanjutan yang lebih komprehensif.
Kolaborasi dan Harapan Pengembangan
Saat ini, RPS Kota Medan dikelola oleh enam orang pendamping rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial RI yang bertugas di bawah Dinas Sosial bidang rehabilitasi sosial. Tim ini bekerja dengan dedikasi tinggi dalam memberikan layanan terbaik bagi PPKS, meskipun menghadapi keterbatasan waktu tinggal yang hanya 7 hari.
Ke depannya, terdapat harapan untuk mengembangkan layanan RPS Medan melalui kolaborasi dengan dinas lain seperti Ketenagakerjaan atau Pemberdayaan Perempuan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pelatihan keterampilan dan pemberdayaan kepada PPKS dan keluarganya. Selain itu, ketersediaan layanan psikolog juga menjadi aspek yang perlu dikembangkan untuk memberikan intervensi yang lebih holistik, tidak hanya dari sisi fisik tetapi juga perilaku dan psikologis.
Studi ini menyimpulkan bahwa praktik pekerja sosial di RPS Kota Medan mencerminkan pendekatan yang integratif. Pekerja sosial memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa setiap PPKS mendapat penanganan yang layak dan berbasis kebutuhan riil. Dengan kolaborasi yang erat antara pekerja sosial, TKSK, dan tenaga profesional lainnya menjadikan proses rehabilitasi dan reunifikasi lebih efektif. Keberadaan RPS Kota Medan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial secara sistematis dan humanis. Kehadiran RPS Kota Medan menjadi bukti bahwa negara masih hadir dalam kehidupan kelompok rentan. Namun, dibutuhkan kerja sama lebih luas agar proses rehabilitasi sosial ini tidak berhenti di rumah singgah, melainkan berlanjut hingga mereka benar-benar pulih dan mandiri.