Korupsi masih menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia. Dari pusat hingga daerah, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi terus terjadi dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, penegakan hukum antikorupsi bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga cerminan sejauh mana nilai-nilai Demokrasi Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara mengajarkan keadilan sosial, kejujuran, dan kemanusiaan. Jadi, ketika hukum ditegakkan secara tegas dan adil terhadap pelaku korupsi, itu berarti bangsa ini memegang teguh nilai-nilai Pancasila. Namun, ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka demokrasi kita kehilangan maknanya.
Pembahasan
1. Demokrasi Pancasila dan Nilai Keadilan
Demokrasi Pancasila bukan hanya soal kebebasan memilih pemimpin, tapi juga tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dengan berlandaskan nilai moral bangsa.
Sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menegaskan bahwa setiap warga negara termasuk pejabat sekalipun harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Menurut penelitian dari Sucipto (2023;40-42), Pancasila memiliki peran penting sebagai dasar moral antikorupsi karena menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam penyelenggaraan negara yang artinya, jika penegakan hukum terhadap korupsi dijalankan dengan adil dan tegas, itu menandakan bahwa Demokrasi Pancasila benar-benar hidup dan diterapkan dalam praktik pemerintahan.
2. Tantangan Penegakan Hukum Antikorupsi
Walaupun Indonesia memiliki lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
- Menurunnya independensi lembaga hukum
Setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, Febriana dkk., (2022;44-46) menyatakan banyak pihak menilai bahwa kewenangan KPK berkurang dan rentan intervensi politik. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
- Hukuman yang belum menimbulkan efek jera
Beberapa pelaku korupsi masih mendapat hukuman ringan atau remisi. Akibatnya, masyarakat mulai ragu apakah hukum benar-benar ditegakkan dengan adil. Padahal, dalam semangat Pancasila, hukum seharusnya berlaku tanpa pandang bulu.
- Budaya permisif terhadap korupsi
Di sebagian masyarakat, korupsi sudah dianggap hal yang “biasa” atau bahkan “risiko jabatan”. Ini menunjukkan lemahnya kesadaran moral. Karena itu, nilai kejujuran dan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dan keteladanan para pemimpin.
3. Antikorupsi sebagai Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
Penegakan hukum antikorupsi yang adil dan transparan adalah bukti nyata pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Dalam sistem ini, rakyat berdaulat, dan semua pihak termasuk pejabat negara wajib tunduk pada hukum.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila yang sehat antara lain:
- Transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah wajib membuka informasi soal anggaran, proyek, dan kebijakan kepada masyarakat.
- Keadilan tanpa diskriminasi, tidak ada perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan pejabat dalam proses hukum.
- Partisipasi Masyarakat, rakyat diberi ruang untuk melapor, mengkritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan tanpa rasa takut.
Dengan demikian, setiap langkah dalam pemberantasan korupsi mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan mencerminkan sejauh mana bangsa ini menghidupi nilai-nilai Pancasila dalam praktik demokrasi sehari-hari.
Penutup
Penegakan hukum antikorupsi bukan hanya urusan teknis hukum, tetapi juga soal moral dan jati diri bangsa. Dalam kerangka Demokrasi Pancasila, nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab harus menjadi pedoman hidup setiap warga negara, terutama para pemimpin.
Jika hukum ditegakkan dengan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih, maka rakyat akan kembali percaya pada pemerintah. Namun, bila hukum masih bisa dinegosiasikan, maka nilai-nilai Pancasila hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Oleh karena itu, memperkuat penegakan hukum antikorupsi berarti menegakkan keadilan sosial, inti dari Demokrasi Pancasila yang sejati.
Oleh: Hafizha Adlu Hayyu
Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah “Kewarganegaraan”
Dosen Pengampu: Dr. Ujang Jamaluddin, S.Pd., M.Si., M.Pd.
Daftar Pustaka
Febriyana, D., Octaviani, N., Anggraeni, T., & Fitriono, R. A. (2022). Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi yang Terjadi di Indonesia. Gema Keadilan, 9(3), 174-185.
Sacipto, R. (2022). Pembentukan Karakter Anti Korupsi Berlandaskan Ideologi Pancasila. Jurnal Pancasila, 3(1), 39-50.
Sumber Gambar : https://portalhukum.id/opini-hukum/korupsi-celah-hukum-atau-budaya-yang-mendarah-daging/
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”