Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik Tidak Melanggar Hukum

Redaksi Mas Y by Redaksi Mas Y
8 August 2025
in Sorot
A A
0
IMG 20250808 170928
869
SHARES
1.3k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Cirebon, 8 Agustus 2025 – Maraknya tren pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari serial anime dan manga populer “One Piece” di berbagai acara dan lokasi publik menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Beberapa pihak menganggap tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait aturan bendera negara. Namun, para aktivis dan pegiat hukum menegaskan bahwa pengibaran bendera ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Maulana Yusup, S.H., seorang konsultan dan pegiat hukum, menjelaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar dengan mengibarkan bendera One Piece. “Pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana atau pelanggaran hukum,” ujar Maulana. “Bendera tersebut bukan merupakan lambang negara asing atau bendera organisasi terlarang, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melarangnya.”

Leaderboard Satu Rumah
1000144953
Bendera Merah Putih dan Bendera One Piece (Source: Istimewa)

Maulana Yusup merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, diatur secara spesifik mengenai kewajiban dan larangan terkait penggunaan bendera negara, yaitu Bendera Merah Putih.

Baca Juga

IMG 20250805 WA0113

PORTAL Desak DPRD Surakarta Fasilitasi Mediasi Resmi dengan Yayasan Al Abidin

6 August 2025
Jembatan yang dulunya dibangun dengan pengecoran sederhana itu kini mulai berlubang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Jembatan Rusak di Dusun Taipa Belum Tersentuh Perbaikan: Pemuda Desa Angkat Suara, Minta DPRD dan Bupati Turun Tangan

5 August 2025
MRM

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

1 August 2025
Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

29 July 2025

Berikut adalah poin-poin penting terkait Bendera Merah Putih dalam UU No. 24 Tahun 2009:

Pasal 6: Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada waktu peringatan hari-hari besar nasional, peresmian, dan/atau upacara adat.

Pasal 24: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Pasal 35: Setiap orang dilarang memasang bendera negara di luar konteks yang telah diatur oleh undang-undang.

Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

“Dari poin-poin tersebut, jelas bahwa regulasi hukum hanya berlaku untuk Bendera Merah Putih,” terang Yusup. “Bendera One Piece, yang merupakan bendera fiksi, tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pengibarannya tidak dapat dipersamakan dengan pelanggaran terhadap Bendera Negara.”

Bendera One Piece
Ramai di media sosial bendera one piece berkibar di truk yang melintas di jalanan. (Source: Instagram)

 

Selain itu, Maulana Yusup juga menekankan bahwa tindakan mengibarkan bendera One Piece merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk berekspresi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Mengibarkan bendera One Piece adalah bentuk ekspresi dan hobi. Selama tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menodai simbol-simbol negara, masyarakat berhak melakukannya,” tegas Yusup. “Penting bagi kita untuk membedakan antara kecintaan pada karya fiksi dengan penghormatan terhadap simbol negara. Keduanya tidak saling bertentangan.” (My)

Share348Tweet217Share61Pin78SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Ecoprint : Pemanfaatan daun dan bunga pada lingkungan sekitar sebagai kreativitas alami.

Next Post

Mahasiswa PKM FEB UB dengan Satu Gerakan Kecil Mengguncang Semangat Digitalisasi UMKM Desa

Redaksi Mas Y

Redaksi Mas Y

Penulis dan Pegiat Hukum

Related Posts

IMG 20250805 WA0113

PORTAL Desak DPRD Surakarta Fasilitasi Mediasi Resmi dengan Yayasan Al Abidin

6 August 2025
Jembatan yang dulunya dibangun dengan pengecoran sederhana itu kini mulai berlubang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Jembatan Rusak di Dusun Taipa Belum Tersentuh Perbaikan: Pemuda Desa Angkat Suara, Minta DPRD dan Bupati Turun Tangan

5 August 2025
MRM

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

1 August 2025
Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

29 July 2025
Next Post
WhatsApp Image 2025 08 08 at 20.16.41 67d7dd1f 2

Mahasiswa PKM FEB UB dengan Satu Gerakan Kecil Mengguncang Semangat Digitalisasi UMKM Desa

IMG 2788

UMKM Perempuan Ciracas Naik Kelas Lewat Literasi Digital dan Keuangan

WhatsApp Image 2025 08 08 at 13.31.03

Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi, Kakanwil BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara

Foto bersama warga

Pelatihan Pembuatan Keripik GMam Tingkatkan Nilai Jual Singkong di Desa Malingmati

Dok.Kepala Perwakilan BKKBN provinsi NTT,saat  meninjau Sasaran KRS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai

Kepala Perwakilan BKKBN NTT Kunjungi Rumah Sasaran KRS di Kelurahan Satar Tacik.

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Iklan MC DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita