Cirebon, 8 Agustus 2025 – Maraknya tren pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari serial anime dan manga populer “One Piece” di berbagai acara dan lokasi publik menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Beberapa pihak menganggap tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait aturan bendera negara. Namun, para aktivis dan pegiat hukum menegaskan bahwa pengibaran bendera ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Maulana Yusup, S.H., seorang konsultan dan pegiat hukum, menjelaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar dengan mengibarkan bendera One Piece. “Pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana atau pelanggaran hukum,” ujar Maulana. “Bendera tersebut bukan merupakan lambang negara asing atau bendera organisasi terlarang, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melarangnya.”

Maulana Yusup merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, diatur secara spesifik mengenai kewajiban dan larangan terkait penggunaan bendera negara, yaitu Bendera Merah Putih.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Bendera Merah Putih dalam UU No. 24 Tahun 2009:
Pasal 6: Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada waktu peringatan hari-hari besar nasional, peresmian, dan/atau upacara adat.
Pasal 24: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Pasal 35: Setiap orang dilarang memasang bendera negara di luar konteks yang telah diatur oleh undang-undang.
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
“Dari poin-poin tersebut, jelas bahwa regulasi hukum hanya berlaku untuk Bendera Merah Putih,” terang Yusup. “Bendera One Piece, yang merupakan bendera fiksi, tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pengibarannya tidak dapat dipersamakan dengan pelanggaran terhadap Bendera Negara.”

Selain itu, Maulana Yusup juga menekankan bahwa tindakan mengibarkan bendera One Piece merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk berekspresi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Mengibarkan bendera One Piece adalah bentuk ekspresi dan hobi. Selama tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menodai simbol-simbol negara, masyarakat berhak melakukannya,” tegas Yusup. “Penting bagi kita untuk membedakan antara kecintaan pada karya fiksi dengan penghormatan terhadap simbol negara. Keduanya tidak saling bertentangan.” (My)