PADANG – Perkuliahan Manajemen Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang ada di FDIK UIN Imam Bonjol Padang yang diampu oleh Dr. H. Japeri, MM., selaku dosen pengampu bersama asistennya Muhammad Yunus, M.Sos., menyampaikan pesan fundamental yang menggugah kesadaran para pengelola lembaga filantropi Islam. Pesan tersebut bukan sekadar teori akademis, melainkan seruan moral yang mengakar pada nilai-nilai keislaman yang hakiki. (Kamis, 23/10/25).
Sosok Dr. H. Japeri, MM., yang dikenal luas sebagai tokoh agama berpengaruh di Provinsi Sumatera Barat, membawa dimensi spiritual yang mendalam dalam setiap diskusi kelas. Kehadirannya tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa dari sisi teoritis, tetapi juga memberikan perspektif praktis tentang bagaimana nilai-nilai Islam harus menjadi ruh dalam pengelolaan dana umat. Pengalamannya sebagai tokoh agama menjadi jembatan emas antara ilmu pengetahuan dan implementasi di lapangan.
Dr. H. Japeri, MM., dengan tegas menegaskan bahwa pengelolaan ZISWAF bukanlah perkara administratif belaka. “Ini adalah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT,” ujarnya dengan penuh wibawa. Menurutnya, setiap rupiah yang mengalir melalui lembaga ZISWAF adalah hak fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Quran. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh melenceng sedikitpun dari koridor syariah.
Selanjutnyta, Japeri menambahkan bahwa Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW telah memberikan blueprint yang sempurna tentang mekanisme ZISWAF. Mulai dari kriteria mustahik yang berhak menerima, proporsi pembagian, hingga etika pengelola dalam menjalankan tugasnya. “Kita tidak boleh berinovasi dengan cara yang bertentangan dengan syariat, karena ini bukan uang kita, ini adalah hak orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah,” tegasnya sambil menunjuk ayat-ayat suci yang mengatur tentang itu.
Muhammad Yunus, M.Sos yang juga Asisten dari Buya Japeri menyampaikan bahwa ZISWAF memiliki potensi luar biasa sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Jika dikelola dengan benar, amanah, dan profesional, dana ZISWAF dapat menjadi motor penggerak perekonomian umat Islam dari bawah. Ia menceritakan berbagai kisah inspiratif tentang bagaimana pengelolaan zakat yang baik telah mengubah nasib ribuan keluarga di Sumatera Barat, dari yang semula hidup dalam kemiskinan menjadi mandiri secara ekonomi.
“Bayangkan jika setiap lembaga ZISWAF di Indonesia bekerja dengan sistem yang sesuai syariat, transparan, dan akuntabel. Kesenjangan ekonomi akan berkurang drastis, dan kesejahteraan umat akan meningkat signifikan,” papar tokoh agama yang juga dikenal sebagai dai kondang ini. Matanya berbinar penuh harapan ketika membayangkan transformasi sosial yang dapat terwujud melalui optimalisasi ZISWAF.
Kedua Akademisi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol Padang menggarisbawahi bahwa maksud dan tujuan Allah SWT menganjurkan perintah ZISWAF bukan semata-mata untuk ibadah ritual, tetapi memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat strategis. ZISWAF dirancang sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang adil, di mana mereka yang diberi kelebihan rizki wajib berbagi kepada yang kekurangan. Sistem ini, jika dijalankan dengan benar, akan menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan dalam masyarakat Islam.
Terakhir Japeri juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan ZISWAF. “Niat baik saja tidak cukup. Kita perlu manajemen yang modern, transparansi yang tinggi, dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. Ia mendorong para mahasiswa yang kelak akan menjadi pengelola lembaga ZISWAF untuk tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu manajemen, akuntansi, dan teknologi informasi untuk mendukung tata kelola yang prima.
Harapan besar terpancar dari kedua pengampu mata kuliah ini kepada seluruh pengelola lembaga ZISWAF di tanah air. Mereka berharap agar setiap lembaga dapat menjadi mercusuar kepercayaan umat, bekerja dengan integritas tinggi, dan selalu merujuk pada pedoman Al-Quran serta Sunnah Nabi dalam setiap pengambilan keputusan. Ketika kepercayaan umat terbangun, maka potensi penghimpunan ZISWAF akan meningkat berlipat ganda.
.Wallahu a’lam bisshowab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































