Pasuruan, 14 Agustus 2025. Kelompok 1 PMM-KKN BERDAMPAK Universitas Muhammadiyah Malang bekerja sama dengan perangkat Desa Pakukerto menggelar kegiatan penyuluhan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tema “Legalitas Usaha dan Strategi Pemasaran Digital”. Acara ini berlangsung di Balai Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pelaku UMK yang bergerak di berbagai bidang, seperti kuliner, kerajinan tangan, dan produk olahan. Narasumber yang hadir meliputi praktisi hukum usaha serta pakar pemasaran digital, yang membagikan pengetahuan praktis dan strategi efektif untuk membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis mereka.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMK mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan kepercayaan konsumen, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan memanfaatkan pemasaran digital sebagai sarana promosi yang efisien, murah, dan berdampak luas. Dengan pengetahuan tersebut, diharapkan pelaku UMK dapat mengembangkan usaha secara lebih profesional dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pada sesi pertama, peserta mendapatkan materi tentang legalitas usaha UMK, termasuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan Merek Dagang. Narasumber juga menjelaskan prosedur pengurusan dokumen legalitas, manfaat perlindungan hukum, dan dampaknya terhadap kepercayaan konsumen.
Sesi kedua berfokus pada strategi pemasaran digital. Peserta diberikan panduan membuat konten promosi yang menarik, memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, serta mengoptimalkan penjualan melalui marketplace. Kegiatan ini dilengkapi dengan praktik langsung membuat akun usaha dan mengunggah produk secara daring.
Pemateri kegiatan, Radhityas Kharisma Nuryasinta, S.H., M.Kn, menyampaikan harapannya agar pelaku UMK di Desa Pakukerto semakin profesional. “Dengan legalitas yang jelas dan strategi pemasaran digital yang tepat, pelaku usaha dapat bersaing lebih luas dan meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan,” ujarnya. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pendampingan personal bagi peserta yang memerlukan bantuan lebih lanjut, baik dalam proses legalisasi usaha maupun penerapan strategi pemasaran digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku UMK di wilayah lainnya. Dengan pendampingan yang berkesinambungan, pelaku usaha kecil tidak hanya mampu bertahan di tengah persaingan pasar, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang lebih inovatif, adaptif terhadap teknologi, dan mampu membuka peluang kerja baru di masyarakat.