Peristiwa kericuhan terjadi saat masyarakat yang tergabung dalam kelompok satahi desa simangambat jae, melakukan penuntutan atas haknya berupa imbalan sesuai perjanjian penyerahan tanah kepada PT. Wonorejo tahun 1989, namun sampai saat ini belum direalisasikan, meski penagihan ini telah berulang kali di lakukan sejak tahun 1995, dan terakhir ini perusahaan bahkan mengerahkan preman dan karyawan untuk membubarkan warga yang menuntut haknya, dengan arogansi, terjadi pada hari jumat 16 mei 2025
Amirullah hasibuan, alamat desa simangambat jae, kec. Simangambat, kab. Padang lawas utara, sumut.