Peristiwa kericuhan terjadi saat masyarakat yang tergabung dalam kelompok satahi desa simangambat jae, melakukan penuntutan atas haknya berupa imbalan sesuai perjanjian penyerahan tanah kepada PT. Wonorejo tahun 1989, namun sampai saat ini belum direalisasikan, meski penagihan ini telah berulang kali di lakukan sejak tahun 1995, dan terakhir ini perusahaan bahkan mengerahkan preman dan karyawan untuk membubarkan warga yang menuntut haknya, dengan arogansi, terjadi pada hari jumat 16 mei 2025
Amirullah hasibuan, alamat desa simangambat jae, kec. Simangambat, kab. Padang lawas utara, sumut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”