Lamongan, 24 Oktober 2025 – Penyelidikan kasus dugaan pemukulan terhadap warga sipil bernama Suharjanto Widhiyatno atau dikenal dengan Widhi Lamong, yang diduga dilakukan oleh pengawal seorang pejabat saat acara Festival Adat Budaya Nusantara pada 19 Oktober lalu, terus bergulir di Polres Lamongan. Hingga Kamis malam (23/10), penyidik masih fokus pada tahap pengumpulan keterangan saksi, sementara hasil resmi Visum et Repertum korban dikabarkan belum sepenuhnya diterima.
Terbaru, pada Kamis malam, seorang saksi berinisial IM yang saat itu turut hadir sebagai peserta dalam acara tersebut, mendatangi Mapolres Lamongan untuk memberikan kesaksian. Keterangan dari IM ini diharapkan dapat memperkuat bukti, mengingat insiden pemukulan tersebut, menurut korban dan beberapa saksi lainnya, terjadi tepat di depan para peserta dan tamu undangan. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Wakil Bupati Lamongan, Bapak Dirham, juga berada di lokasi kejadian (TKP) saat peristiwa nahas itu berlangsung.
“Kami terus melakukan pengawalan dengan selalu memonitor dan mengumpulkan saksi-saksi yang berada di lokasi. Pengumpulan keterangan ini penting untuk membuat terang kasusnya, dan mempermudah Polisi untuk mengusut tuntas kasus ini” ujar salah satu teman Widhi Lamong yang saat itu berada di Mapolres Lamongan bersama IM.
Korban Widhi Lamong, yang dikenal sebagai aktivis dan tokoh masyarakat di Lamongan, sebelumnya telah melaporkan kejadian ini dan menyebutkan bahwa dugaan pemukulan terjadi saat ia mencoba mendekat ke pejabat publik di tengah keramaian acara.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Tuntutan ini sejalan dengan harapan untuk mengakhiri dan menindak tegas segala bentuk dugaan praktik premanisme yang digunakan sebagai pengamanan atau pengawalan bagi pejabat dan kepala daerah, yang dinilai dapat mencederai nilai-nilai demokrasi dan keamanan publik.
Penyidik Satreskrim Polres Lamongan memastikan akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini. Perkembangan kasus, terutama terkait hasil visum dan penetapan status hukum terlapor, akan terus dipantau oleh publik. (Red/wirasajati)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































