Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menghadirkan inovasi kegiatan pembinaan kedisiplinan melalui penyelenggaraan Latihan Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) untuk Peserta Magang Nasional, Sabtu (6/12).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana pembentukan sikap mental, karakter, dan kedisiplinan sejak dini bagi peserta magang di lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan tugas lembaga pemasyarakatan dengan karakter tangguh, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 44 peserta magang mendapatkan materi dan praktik langsung mengenai dasar-dasar LKBB, meliputi gerakan ditempat, gerakan berpindah, kekompakan barisan, serta kemampuan mendengar dan mengeksekusi komando dengan tepat dan cepat. Kegiatan ini dipandu oleh petugas pengamanan yang berkompeten di bidangnya.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Lapas Perempuan Bengkulu terus berupaya memberikan pengalaman pembelajaran bermakna dan aplikatif kepada peserta magang nasional, sekaligus mendukung penguatan kompetensi generasi muda menuju ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































