Indonesia adalah negara yang kaya akan warisan budaya, termasuk dalam bentuk makanan tradisional dan pengetahuan lokal. Sayangnya, dalam beberapa dekade terakhir, banyak kasus terjadi di mana budaya atau produk khas Indonesia diklaim atau dimanfaatkan oleh negara lain tanpa pengakuan yang layak. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan budaya dan ekonomi bangsa.
Salah satu contoh yang menonjol adalah rendang. Rendang merupakan masakan khas Minangkabau, Sumatera Barat, yang telah diakui dunia sebagai salah satu makanan terenak. Namun, rendang sering kali diklaim sebagai bagian dari kuliner Malaysia, terutama karena kedekatan budaya dan persebaran etnis Melayu di kedua negara. Ketika media asing menyebut rendang sebagai “Malaysian dish”, identitas budaya Indonesia menjadi kabur.
Kasus serupa terjadi pada tempe, makanan fermentasi kedelai yang berasal dari Indonesia. Di Jepang dan Amerika Serikat, terdapat perusahaan yang telah mendaftarkan proses pembuatan tempe, teknik pengemasan, bahkan produknya sebagai hak paten. Padahal, tempe adalah hasil pengetahuan tradisional masyarakat Indonesia yang telah diwariskan turun-temurun. Paten tersebut membuat Indonesia tidak bebas memasarkan tempe di pasar global tanpa risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Selain makanan, warisan budaya lainnya seperti batik dan Reog Ponorogo juga pernah diklaim oleh Malaysia. Batik, yang merupakan warisan budaya Jawa, sempat digunakan dalam promosi pariwisata Malaysia, memicu protes dari masyarakat Indonesia. Reog Ponorogo juga diklaim sebagai bagian dari kesenian negeri jiran tersebut. Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia akhirnya mendaftarkan batik ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada tahun 2009.
Klaim budaya ini umumnya terjadi karena beberapa faktor. Pertama, belum adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap warisan budaya dan pengetahuan tradisional secara internasional. Kedua, kurangnya kesadaran dan kecepatan dari Indonesia dalam mendaftarkan budaya lokal ke lembaga resmi nasional maupun internasional. Ketiga, negara lain sering kali lebih aktif dalam promosi dan komersialisasi budaya, sementara Indonesia masih terbatas pada lingkup domestik.
Sebagai upaya perlindungan, Indonesia perlu mendorong pendaftaran budaya dan produk lokal ke UNESCO serta sistem hukum kekayaan intelektual. Pemerintah juga perlu mempercepat pengesahan regulasi khusus mengenai perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Selain itu, dibutuhkan inventarisasi menyeluruh terhadap semua kekayaan budaya lokal agar tidak diklaim sepihak oleh pihak asing.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia dapat memastikan bahwa warisan budayanya tetap terlindungi dan diakui secara global. Kedaulatan budaya bukan hanya soal kebanggaan, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi dan identitas bangsa di mata dunia.
Langkah lain yang perlu dicegah untuk mencegah hal tersebut terulang Kembali, perlu adanya Langkah konkret dan terstruktur dari berbagai pihak agar warisan budaya dan makanan khas Indonesia tetap terlindungi dan diakui secara sah, baik di dalam negeri maupun di dunia Internasional antara lain;
1. Pendaftaran dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
2. Penguatan Indikasi Geografis (IG)
3. Kampanye Budaya dan Kuliner di Tingkat Nasional dan Internasional
4. Edukasi dan Penguatan Identitas Nasional
5. Kolaborasi dan Keterlibatan Semua Pihak, seperti Lembaga Pendidikan, Komunitas dan pelaku UMKM, Akademisi dan keterlibatan media.
Warisan budaya dan makanan khas Indonesia adalah identitas sekaligus aset berharga bangsa yang tidak ternilai. Menjaga dan melindunginya dari klaim pihak lain bukan hanya tentang status hukum, tetapi juga tentang kebanggaan dan tanggung jawab sebagai bangsa. Melalui perlindungan hukum, promosi global, pendidikan, dan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat, Indonesia dapat memastikan bahwa kekayaan budaya dan kulinernya tetap lestari dan diakui dunia sebagai milik sah bangsa Indonesia.
Penulis : Yoga Matofani Permana / Mahasiswa Magister Hukum Al – Azhar Indonsesia