Belopa, Selasa, 30 September 2025, Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM)Kabupaten Luwu resmi dilantik oleh Ketua 1 Pengurus Wilayah IPIM Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Syamsuddin Noer, M.Si. Pengukuhan dihadiri Bupati dan unsur pimpinan daerah Kabupaten Luwu di Kantor Bupati Luwu. Ratusan orang turut menghadiri kegiatan pelantikan tersebut.
Pelantikan ketua pengurus daerah IPIM Luwu, Misbahuddin Sukur, S.Th.I, Sekretaris Drs.H.Pahruddin, M.Pd.I dan Bendahara Drs.H.M.Safar Hasyim menjadi perhatian khusus untuk pemerintah Kabupaten Luwu. Pimpinan harian tersebut telah resmi dikukuhkan bersama pengurus lainnya.
Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag mengatakan butuh tata kelola pemerintah yang baik. Tata kelola itu memiliki tiga elemen. Tiga pilar tersebut yaitu pemerintah, pengusaha dan kelompok masyarakat. Semuanya harus bersinergi dengan baik. Kami berharap dukungan IPIM untuk pembangunan masyarakat di Luwu, tutur Bupati yang pernah juga menjadi bagian dari imam.
Ketua 1 PW IPIM, Syamsuddin Noer menyampaikan dalam sambutannya agar supaya PD IPIM Luwu segera menyusun administrasi organisasi. Kita daftarkan segera di Kesbangpol Luwu untuk bisa leluasa berkolaborasi dalam pembangunan umat dengan pemerintah kabupaten tutur Syamsuddin.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”