KOTA BOGOR – Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota gencar melaksanakan program inovatif “Polantas Menyapa” dengan fokus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Kegiatan terbaru dilakukan di lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kawasan Jambu Dua, Kota Bogor, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme resmi penerbitan dan perpanjangan SIM, sekaligus mengeliminasi praktik percaloan.
Kepala unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalulintas Polresta Bogor Kota, AKP Sudirianto, menyatakan bahwa edukasi ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik.
“Hari ini, melalui program ‘Polantas Menyapa’, kami aktif memberikan sosialisasi kepada warga yang akan memperpanjang SIM di mobil keliling Jambu Dua. Kami ingin memastikan setiap warga tahu langkah demi langkah prosedur yang benar,” ujar AKP Sudirianto di lokasi.
Rincian Mekanisme Perpanjangan SIM Keliling
Dalam sosialisasinya, petugas Polantas menekankan beberapa poin kunci mengenai perpanjangan SIM A dan C di layanan keliling, yang merupakan satu-satunya jenis SIM yang dilayani.
Persyaratan Utama:
- SIM asli lama yang masih berlaku (masa berlaku belum habis).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat (dapat diurus di lokasi atau melalui aplikasi Simpelpol).
- Hasil Uji Psikologi SIM (dapat diurus di lokasi).
Petugas juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan. “Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas Induk,” tegas salah satu petugas di hadapan warga.
Peringatan Anti Calo dan Biaya Resmi
Poin utama dari program “Polantas Menyapa” adalah kampanye anti-calo. Petugas menghimbau masyarakat untuk hanya melakukan pembayaran sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket bank yang tersedia.
“Biaya PNBP perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000 dan SIM A adalah Rp 80.000. Jangan pernah melayani pihak manapun yang meminta biaya di luar tarif resmi ini. Dengan pengetahuan yang benar, tidak ada celah bagi oknum untuk berbuat curang,” tambah AKP Sudirianto.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Salah seorang warga, Budi (45), mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota. “Sangat membantu, jadi jelas sekarang langkah-langkahnya. Tidak perlu takut lagi dengan calo karena semua prosedurnya dijelaskan langsung oleh Polisi,” katanya.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menjadikan program “Polantas Menyapa” sebagai agenda rutin di setiap titik pelayanan publik, demi mewujudkan pelayanan lalu lintas yang humanis, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
(Totong)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”