Organisasi yang menaungi para orang tua dan wali murid Al Abidin serta alumni, yaitu PORTAL (Persatuan Orang Tua/Wali Murid Al Abidin dan Ex Al Abidin), secara resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Kota Surakarta untuk memfasilitasi mediasi terkait pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara PORTAL dan Yayasan Al Abidin Surakarta.
Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 06/PM/PORTAL/VIII/2025 yang ditujukan kepada Ketua Komisi IV DPRD Surakarta. Dalam surat tersebut, PORTAL meminta agar DPRD memfasilitasi proses mediasi, evaluasi, dan audit resmi atas kerja sama yang telah disepakati dengan pihak yayasan.
Ketua Umum PORTAL, Dr. Achmad Choerudin, ST, SE, MM, menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim sebagai respons atas buntu dan tertutupnya jalur komunikasi dengan Yayasan Al Abidin. “Sejak awal kami mengajak untuk berdialog secara terbuka dan profesional. Tapi semua inisiatif kami tidak mendapat respons,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima PORTAL, pihak yayasan telah menunjuk kuasa hukum dan menyatakan bahwa seluruh komunikasi selanjutnya hanya dapat dilakukan melalui jalur tersebut. Hal ini dinilai sebagai sinyal bahwa persoalan tersebut sudah tidak lagi bisa diselesaikan secara informal dan kekeluargaan.
Dalam permohonannya kepada DPRD, PORTAL menyampaikan empat poin utama, yakni:
1. DPRD diharapkan menerima dan menanggapi aspirasi semua pihak secara adil dan terbuka.
2. Memfasilitasi forum mediasi resmi yang berpijak pada landasan hukum dan administrasi yang sah.
3. Mengawal evaluasi dan audit pelaksanaan MoU berdasarkan dokumen dan fakta.
4. Memberikan arahan penyelesaian yang menjamin keadilan dan keberlanjutan pendidikan di Surakarta.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Tapi kami juga tidak akan mundur dalam memperjuangkan amanah dan nilai-nilai dasar pendidikan,” tegas Dr. Achmad. Menurutnya, pendidikan harus berjalan dengan komunikasi yang sehat. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, evaluasi tegas dan terbuka perlu dilakukan, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Sebagai bentuk akuntabilitas, PORTAL juga menembuskan surat tersebut kepada Wali Kota Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
PORTAL menegaskan bahwa keberlanjutan MoU hanya akan mungkin terjadi jika seluruh pihak bersedia duduk bersama dalam ruang mediasi yang adil dan difasilitasi secara resmi. Mereka juga menyatakan keyakinannya bahwa DPRD memiliki peran penting dalam menciptakan solusi konstruktif terhadap persoalan ini.