Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti praktik pengoplosan beras yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun per tahun. Dalam pernyataannya pekan ini, ia memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan tersebut.
“Praktik ini bukan hanya merugikan petani dan masyarakat kecil, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional,” tegas Prabowo dalam rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Pertanian dan Kapolri, Jumat (18/7).
Temuan mengejutkan disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menyebut bahwa lebih dari 200 merek beras beredar di pasaran diduga telah dioplos atau dilabeli ulang untuk dijual dengan harga tinggi. Bahkan, ada merek yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) padahal kualitasnya di bawah standar.
Kasus ini mendapat perhatian DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Jaksa Agung dan Kapolri segera mengusut tuntas praktik ini. “Kerugian negara yang luar biasa ini harus diakhiri. Pelakunya harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pertanian menyatakan telah menyerahkan daftar merek beras yang diduga dioplos kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti. Pemerintah berjanji memperketat rantai distribusi beras mulai dari produsen, gudang, hingga pengecer.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis terhadap label kemasan dan segera melaporkan indikasi beras palsu. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengadakan inspeksi mendadak di pusat-pusat distribusi utama.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan terhadap rakyat,” ujar Prabowo. Ia menekankan bahwa sektor pangan harus menjadi prioritas ketahanan nasional dan tidak boleh dikendalikan oleh mafia pangan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”