Rapat Kerja Daerah 2025: Wujudkan Transfromasi Pelayanan Pertanahan & Tata Ruang Menuju Sumatera Utara Berdaya Saing
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Dengan mengusung tagline “Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang Menuju Sumatera Utara yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan” bertempat Hotel Adimulia Medan pada Senin (, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berintegritas.
Rakerda 2025 diharapkan menjadi tonggak akselerasi transformasi Kanwil BPN Sumut dalam menciptakan ekosistem pertanahan dan tata ruang yang inklusif, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan kolaborasi yang kuat, pelayanan yang semakin digital, dan inovasi berkelanjutan,
Dalam forum ini, dilakukan evaluasi capaian kinerja tahun 2024 sekaligus penyusunan arah kebijakan dan strategi kerja tahun 2025 yang berfokus pada inovasi layanan, digitalisasi proses bisnis, dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi dan Informasi, Bapak Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bapak Shammy Ardian, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN, Bapak Deny Prasetyo, serta Kepala Kantor Pertanahan Se-Sumatera Utara.
Dalam forum ini, dilakukan evaluasi capaian kinerja tahun 2024 sekaligus penyusunan arah kebijakan dan strategi kerja tahun 2025 yang berfokus pada inovasi layanan, digitalisasi proses bisnis, dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”