Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Satu Rumah Top Leaderboard
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Nasional

Redistribusi Warga Binaan Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Pemasyarakatan

RUPBASAN MJK by RUPBASAN MJK
26 June 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 06 25 at 18.36.36
854
SHARES
1.2k
VIEWS

Medan,InfoPAS,- Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa  wilayah dengan berbagai tujuan.”Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indoensia  telah kami pindahkan ke Lapas – lapas Super Maximum  dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti  yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto , Rabu (25/6)

Ia menerangkan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebut  bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat (15/6)

“Pemindahan ini  bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan  yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru.  Tetapi ini  tentang  upaya menyelamatkan warga binaan lain  dari paparan  narkoba dan tindakan negatif lainnya. Di sisi lain tindakan tersebut juga  sekaligus  untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku  melanggar yang berkelanjutan, yang  membahayakan orang lain dan  merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan   Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.”

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 09 24 at 22.09.46 a5d06007

Podcast Jaksa Banda Menyapa, Kalapas Bandanaira Kupas Program Pembinaan

24 September 2025
Biro SDM Polda Sulsel melakukan supervisi ke Polres Barru.

Polres Barru Disupervisi, Ada Arahan Penting soal SDM Polri

24 September 2025
WhatsApp Image 2025 09 24 at 12.02.24

Kajian Islam Inspiratif Bapas Purwokerto: Bangun Profesionalitas dan Spiritualitas

24 September 2025
IMG 20250924 WA0137

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang, Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Agama Banten

24 September 2025

Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwa  pembinaan  menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih tepat diharpakn perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karena  tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting dari  juga  tujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi  over kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen.

Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat  seperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non  pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.

“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap  mendukung  diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari  Pembimping Kemasyarakatan Bapas,  mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas Menteri Agus.

Menurut data dari SDP Ditjenpas,  hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.

Selain itu juga Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi  pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan.  Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum,  khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.

Satu Rumah Top Leaderboard

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Mewujudkan Potensi Kedung Kendil: Hasil KKN Mahasiswa Kelompok 2 di Sokaraja Lor

Next Post

“Pikiran yang Matang”: Sebuah Manifesto Perunggu untuk Berhenti Peduli

RUPBASAN MJK

RUPBASAN MJK

Related Posts

WhatsApp Image 2025 09 24 at 22.09.46 a5d06007

Podcast Jaksa Banda Menyapa, Kalapas Bandanaira Kupas Program Pembinaan

24 September 2025
Biro SDM Polda Sulsel melakukan supervisi ke Polres Barru.

Polres Barru Disupervisi, Ada Arahan Penting soal SDM Polri

24 September 2025
WhatsApp Image 2025 09 24 at 12.02.24

Kajian Islam Inspiratif Bapas Purwokerto: Bangun Profesionalitas dan Spiritualitas

24 September 2025
IMG 20250924 WA0137

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang, Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Agama Banten

24 September 2025
Next Post
88bb67a68225b2df1ba278772e2b817b.1000x1000x1 1

"Pikiran yang Matang": Sebuah Manifesto Perunggu untuk Berhenti Peduli

Screenshot 2025 06 26 065833

PIPAS Cabang Rupbasan Mojokerto Ikuti Pengajian Sambut Tahun Baru 1 MUHARAM 1447 H

IMG 20250622 WA0069

Penyuluhan dan Aksi nyata Dalam Menangani Permasalahan Pendidikan NonFormal

IMG 20250615 WA0043

Kelompok 1- Racana Kalijaga Ratu Kalinyamat Unisnu Jepara Ciptakan teknologi tepat guna dari botol bekas

Suasana Kolam Renang Antasari Banjarbaru yang tetap ramai dikunjungi warga meski akses jalan terganggu

Di Tengah Proyek Jembatan dan Kemacetan, Kolam Antasari Tetap Jadi Nafas Olahraga Warga

Please login to join discussion
Satu Rumah Half Page 002
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita