Roksi Dibongkar! Pemkot Tangsel Tertibkan 40 Bangunan Diduga Jadi Sarang Miras dan Prostitusi
TANGSEL- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Roksi, Ciputat, Senin 23 Juni 2025.
Sebanyak 40 bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menyimpang, seperti penjualan minuman keras, tempat karaoke, hingga prostitusi, resmi dibongkar setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan berulang.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk tegas pemerintah dalam menjaga dan menertibkan aset milik daerah dari penyalahgunaan fungsi.
“Tadinya diklaim hanya untuk usaha kecil mikro, UMKM. Tapi ternyata di lapangan justru digunakan untuk aktivitas yang menyimpang seperti jualan miras, tempat biliar, karaoke, hingga prostitusi. Maka hari ini adalah hari eksekusi,” kata Pilar.
Menurutnya, Pemerintah telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali sejak Maret 2025.
Namun, lanjut Pilar, karena tidak diindahkan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran secara langsung dengan dukungan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, kawasan Roksi yang memiliki luas sekitar 1 hektare itu sepenuhnya merupakan lahan milik Dinas Perhubungan Kota Tangsel.
Ke depan, Pilar menerangkan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk area parkir mobil dan kendaraan umum yang tidak layak pakai.
“Perintah Pak Wali Kota jelas, semua aset pemerintah harus tertib dan tidak boleh disalahgunakan. Tidak ada lagi ruang untuk pihak-pihak yang mencari keuntungan dari lahan pemerintah secara ilegal,” ujarnya.
Selain itu, Pilar menyampaikan, bahwa tidak ada kompensasi bagi penghuni liar, karena keberadaan mereka di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Meski demikian, pilar menerangkan, penghuni diberi waktu selama lima hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, maka kami yang akan bongkar. Bangunan-bangunan ini semi permanen dan jelas tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, menurutnya, sebagian besar penghuni tidak memiliki kepemilikan sah atas lahan dan tidak berdomisili secara resmi di sana.
Bahkan, lanjut Pilar, ada yang mengontrakkan bangunan kepada pihak lain untuk dijadikan tempat tinggal, yang jelas melanggar aturan.
“Kami sudah sosialisasi sejak awal agar tidak ada praktik ilegal, tapi tetap terjadi. Ini bentuk ketegasan kami agar kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan lahan pemerintah,” jelasnya.
Tidak lupa, Pilar memberikan apresiasi, atas dukungan dari DPRD Kota Tangsel, aparat keamanan, serta para RT/RW yang ikut mendampingi proses pembongkaran tersebut.
“Alhamdulillah seluruh pihak mendukung, dari Polres, Kodim, sampai anggota Dewan ikut hadir. Ini memberikan semangat bagi kami untuk terus menjaga aset pemerintah agar dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tutupnya.
Namun, penertiban tersebut memunculkan keluhan dari warga. Ketua Paguyuban Warga Roksi, Stevanus menyatakan, bahwa warga sebenarnya tidak menolak pindah, namun berharap diperlakukan dengan lebih manusiawi.
“Kami tahu ini tanah milik Pemda, dan kalau memang dibutuhkan, kami siap pergi. Tapi tolonglah kami dimanusiakan. Kami ini dibongkar seperti hewan, ditendang-tendang,” ujar Stevanus di sela proses pembongkaran.
Selain itu, Stevanus juga menyoroti minimnya waktu yang diberikan untuk mengosongkan lokasi dan ketiadaan bantuan dari pemerintah.
“Kami tadi minta waktu satu minggu saja, tapi cuma dikasih lima hari. Bahkan ada anggota dewan bilang hanya tiga hari. Kami ini enggak punya uang untuk bongkar sendiri, apalagi pindah. Tolong dipikirkan juga soal kemanusiaan,” ujarnya.
Meski sebagian bangunan disalahgunakan oleh oknum, warga berharap tindakan pemerintah tidak menggeneralisasi seluruh penghuni.
“Kalau memang ada yang salah gunakan buat karaoke atau apa, ya pemerintah harus tegas dari awal. Jangan semua warga disamakan,” tutupnya. (MARIO)