Rupbasan Mojokerto Hadiri BIMTEK SPIP Terintegrasi : Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Pemerintahan
Mojokerto— Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur turut ambil bagian dalam kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diselenggarakan pada Senin, 14 Juli 2025.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengendalian intern di setiap satuan kerja guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas satuan kerja dalam menilai dan meningkatkan maturitas SPIP Terintegrasi, yang mencakup pengendalian intern, manajemen risiko, dan pengelolaan kinerja secara menyeluruh.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur yang hadir sebagai salah satu peserta, memandang kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi SPIP, sekaligus sebagai wujud komitmen dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan zona integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan mengikuti Bimtek ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur berharap dapat mengoptimalkan penerapan SPIP Terintegrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, guna menciptakan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”