Rupbasan Mojokerto Ikuti Apel Bersama di lingkungan Kemenko Bid Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mojokerto – Seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti Apel Bersama yang dilaksanakan secara virtual di bawah koordinasi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Senin, 14 Juli 2025 pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini digelar serentak dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenko Bid Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan apel di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan dihadiri oleh seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung nilai-nilai kedisiplinan dan integritas ASN Pemasyarakatan.
Bertindak sebagai Pembina Apel, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan amanat penting bagi seluruh peserta. Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, memperkuat sinergi antar-instansi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.
Menteri HAM juga menegaskan makna kebersamaan dalam bekerja. “Kebersamaan, persatuan, dan persaudaraan adalah kunci. Kalau kita bersatu, maka rakyat juga akan bersatu. Kalau kita damai, rakyat akan damai. Karena itu mari kita rawat solidaritas dalam pengabdian,” tegas Natalius Pigai dalam amanatnya.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”