Rupbasan Mojokerto Ikuti Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta komitmen aparatur dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan kerja, sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(16/07)
Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas serta pengendalian diri terhadap potensi penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Nensi Natalia menyampaikan bahwa, menolak Gratifikasi adalah Langkah Awal Menjaga Integritas Diri.
Sementara itu, Plt. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menyampaikan pengendalian gratifikasi adalah komitmen kita bersama untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan. “Mari kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjauhkan diri dari segala bentuk gratifikasi yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.”ujarnya
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur semakin memperkuat budaya integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi, serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berwibawa.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”