Satgas TMMD ke-126 Kodim 0317/TBK Lakukan Pelaster Dinding Rumah Bapak Sujono di Desa Tanjung Hutan
Buru, Karimun — Personel Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 0317/TBK terus melanjutkan kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Buru. Pada Sabtu (11/10/2025), Satgas TMMD melaksanakan pelasteran dinding rumah milik Bapak Sujono Sukarno di RT 02 RW 03, Desa Tanjung Hutan.
Kegiatan pelaster dinding ini dikerjakan oleh Koptu Yudiyanto, personel Satgas TMMD ke-126, bersama warga sekitar. Pekerjaan dilakukan dengan semangat gotong royong guna mempercepat penyelesaian rumah yang menjadi salah satu sasaran fisik TMMD di wilayah tersebut.
Tahapan pelaster dinding ini bertujuan memperkuat struktur bangunan serta memperindah tampilan rumah agar layak dan nyaman untuk ditempati. Cuaca cerah turut mendukung kelancaran proses pengerjaan di lapangan.
Dandim 0317/TBK Letkol Inf Andit Franata, S.I.P., selaku Dansatgas TMMD ke-126, menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan RTLH ini merupakan bagian dari komitmen TNI membantu masyarakat di wilayah pedesaan.
> “Program TMMD ini bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat. Pelaster dinding rumah ini salah satu upaya kami agar warga dapat segera menempati rumah yang kuat dan layak huni,” ujar Dandim.
Kegiatan berlangsung lancar dan aman, disertai antusiasme warga yang turut membantu pekerjaan di lokasi sebagai bentuk dukungan terhadap program TMMD ke-126 Kodim 0317/TBK.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”