TasikmalayaSB- Hari Pramuka ke-64 diperingati secara Nasional pada 14 Agustus 2025. Rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung di seluruh daerah sebagai bentuk refleksi sekaligus selebrasi terhadap kontribusi Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Begitu pun, Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Pagerageung, Kwarcab Kabupaten Tasikmalaya, Kwarda Jawa Barat, turut serta menyemarakan peringatan hari Pramuka Ke-64, dengan rangkaian kegiatan yang digelar dari Tanggal 11-16 Agustus 2025.
Kegiatan yang digelar Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Pagerageung mengacu pada panduan bulan bakti Pramuka Kwartir Nasional dan Tema hari Pramuka Ke-64, yaitu “Kolaborasi Pramuka Untuk Ketahanan Bangsa”.
Tema ini menegaskan fokus Gerakan Pramuka pada kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat ketahanan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan, mencerminkan peran Pramuka sebagai agen perubahan positif dan pilar kekuatan bangsa yang terus relevan selama 64 tahun perjalanannya.
Kegiatan semarak peringatan hari Pramuka Ke-64 di Kwarran Pagerageung tidak hanya sebatas lomba, namun penuh dengan tujuan yang bermakna bagi kehidupan. Seluruh anggota pramuka dari golongan siaga, penggalang, penegak, maupun pramuka dewasa, melalui rangkaian kegiatan diharapkan dapat meningkatkan karakter kepedulian terhadap lingkungan, sebagai bentuk perwujudan pengamalan Dasa dharma ke-2 yaitu Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia.
Kegiatan dikemas dalam bentuk lomba. Bagi Golongan siaga, lomba Yel-yel dan berbalas pantun bertemakan peduli lingkungan. Golongan Penggalang, lomba Teknologi Tepat Guna dengan memanfaatkan barang-barang bekas menjadi barang yang berguna. Ditambah pengumpulan Bumbung Amal Pramuka dari semua tingkatan baik Siaga, Penggalang dan Penegak.
Pada malam 14 Agustus dilaksanakan malam Ulang Janji Pramuka oleh anggota Dewasa, yang diawali renungan suci dengan berziarah kubur ke Makam Syekh Abdullah bin Nur Muhammad (Abah Sepuh) dan KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin (Abah Anom). Dilanjutkan Ulang Janji di Aula Mini MTs Serba Bakti Suryalaya.
Puncak acara peringatan tanggal 14 Agustus 2025, pelaksanaan upacara hari Pramuka ke-64 secara serentak dilaksanakan di hampir 60 pangkalan sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA termasuk di Kampung Pramuka Tabrik juga, melaksanakan Upacara Hari Pramuka Ke-64 pada tanggal 15 Agustus 2025.
Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan, setelah upacara selesai dilanjutkan kegiatan pramuka bakti lingkungan dengan membersihkan sampah, memperbaiki saluran, menanam pohon, dan kegiatan bakti lainnya.
Adapun pelaksanaan lomba yang mengakat tema peduli lingkungan, secara teknis, memanfaatkan era digital, dengan cara mengapload hasil videonya di YouTube sekolah masing-masing, dan mengirimkan link YouTube ke pihak Panitia. Sebagai bentuk apresiasi penghargaan, bagi Barung, Regu, dan Pangkalan terbaik dari hasil penilaian akan mendapatkan piala dan piagam penghargaan.
Menurut Ketua Kwartir Ranting Kecamatan Pagerageung, Kak Ade Dedi, S. Ag., MT., menyampaikan bahwa, semarak Hari Pramuka ke-64 di Kwarran Pagerageung mengacu pada tema Kwartir Nasional dan Panduan Bulan Bakti Pramuka Kwartir Nasional yang salah satunya Pramuka harus berperan dalam gerakan peduli lingkungan terutama masalah sampah.
“Kegiatan lomba sifatnya sebagai alat, agar tujuan utama semangat berbuat peduli lingkungan bisa tercapai. Misal, lomba kreasi siaga dan penggalang mengangkat peduli sampah. Membuat bumbung amal, bahkan selesai upacara hari Pramuka semua peserta memungut sampah, kerja bakti, menanam pohon dan berbagi untuk sesama. Ini bagian dari kolaborasi Pramuka untuk ketahanan bangsa, sebagai wujud pengamalan dharma yang ke-2 ” cinta alam dan kasih sayang sesama manusia,” ungkapnya.
Adapun masalah sampah menjadi perhatian Kwarran Pagerageung, Ade menambahkan. Sebagai organisasi yang menitikberatkan pada pendidikan watak serta budi pekerti, Gerakan Pramuka harus bisa memberi contoh dan menjadi pelopor dalam hal pelestarian dan penyelamatan lingkungan, apalagi sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan dan tidak akan hancur selama ratusan tahun, oleh karenanya mari mulai sekarang kita perang terhadap sampah plastik. Pungkasnya.
Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri atas Kegiatan yang digelar di Kwartir Ranting Pagerageung hasilnya sebagai berikut :
Lomba Kreasi Siaga, Putera: Juara 1 SDN 2 Puteran, Juara 2 MIS Al-Ikhlas, Juara 3 SDN 2 Cipacing. Puteri : Juara 1 SDN Sukawinaya, Juara 2 MIS Al-Inayah, Juara 3 SDN Guranteng.
Lomba Kreasi Penggalang, Putera : Juara 1 SDN 1 Pagerageung, Juara 2 SDN Tejasirna, Juara 3 SDN Sukawinaya. Puteri : Juara 1 SDN Pagerageung, Juara 2 MIS Al-Hikmah, Juara 3 SDN Sukapada.
Penilaian Upacara Hari Pramuka di Pangkalan : Juara 1 SDN Margarahayu, Juara 2 SDN 2 Cipacing, Juara 3 SDN Leuwihalang.
Adapun Pengumpul Bumbung Terbanyak, Juara 1 SDN Margajaya, Juara 2 SDN 1 Pagerageung, Juara 3 SDN Sukapada.
Semarak Kegiatan di Kwartir Ranting Pagerageung dalam rangka Hari Pramuka ke-64 dan Peringatan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, terlaksana dengan sukses. Piala dan Piagam Penghargaan pun diberikan kepada para juara bersama penyematan Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) dan Pramuka Garuda pada momen upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 tingkat Kecamatan Pagerageung.
Salam Pramuka!
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”