Malili, 10 September 2025 – Dalam rangka memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama, Pemerintah Kecamatan Malili menggelar acara “Harmoni Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat” di Aula Kantor Camat Malili. Acara yang dihadiri oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat dari 14 desa dan 1 kelurahan se-Kecamatan Malili ini mengusung tema “Menguatkan Toleransi Antar Umat Beragama di Tengah Masyarakat”.
Penghulu KUA Malili, Bapak Ahmad Supandi Patampari, S.Sy., turut hadir sebagai salah satu narasumber utama. Dalam kesempatannya, beliau membawakan materi penting mengenai “Deteksi Konflik”. Materi ini bertujuan untuk membekali para tokoh masyarakat dengan kemampuan mengidentifikasi potensi gesekan di tengah masyarakat sejak dini agar dapat dicegah sebelum meluas.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Malili, Bapak H. Hasimming, S.T., M.M., yang dalam sambutannya menekankan “Pentingnya Toleransi” sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang damai dan harmonis. “Toleransi bukan hanya sekadar sikap menghargai perbedaan, tetapi juga merupakan pilar kekuatan kita dalam menjaga keutuhan dan kedamaian di Kecamatan Malili,” ujar H. Hasimming.
Selain Penghulu KUA Malili, turut memberikan materi adalah Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Malili yang membahas tentang “Harmonisasi dalam Kerukunan”. Sesi ini fokus pada langkah-langkah praktis untuk menciptakan sinergi dan kerja sama antar elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Kehadiran para tokoh agama dan tokoh masyarakat dari seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Malili menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kerukunan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para pemimpin di tingkat lokal dapat menjadi agen perdamaian dan garda terdepan dalam merawat kebinekaan di wilayahnya masing-masing.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




