Langkat (Humas) – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Langkat terima Kartu Identitas Anak (KIA) dari petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Langkat, pada Kamis (02/10/2025). Petugas Dukcapil Kabupaten Langkat yang bertugas dikantor camat Pangkalan Susu menyerahkan kartu tersebut ke pihak Madrasah secara kolektif, bisa melalui guru, siswa maupun orang tua langsung.
KIA adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sendiri jelasnya terbagi dua jenis yaitu KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. “Alhamdulillah setelah melalui proses dan tahapan pembuatan akhirnya KIA telah selesai dan siap dibagikan kepada siswa,” ujar Petugas Dukcapil. Kemudian, ketika siswa berumur 17 tahun, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor NIK yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.
Program pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia saja. Sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi anak. Tujuannya pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik
Sebagai contoh, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad. MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus.
Sementara MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun. Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan Amerika Serikat. Namun saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi canggih. Bahkan, kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh anak.
Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.
Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Petugas Dukcapil berharap agar KIA yang nantinya dibagikan kepada siswa benar-benar menyinpannya dengan baik agar tidak rusak, tercecer bahkan hilang. “KIA yang rusak bahkan hilang tentunya akan memerlukan proses lagi untuk menggantinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Madrasah (Kamad) Sopian, S. Pd. I., M. Sos merasa senang dan memberikan ucapan terima kasihnya kepada Dukcapil karena secara tidak langsung telah meringankan tugas dari orangtua siswa dalam pembuatan KIA tersebut. Menurutnya KIA yang telah diproses secara kolektif ini tentunya sangat membantu yang bersangkutan dalam membuat identitas dirinya. “Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Dukcapil, semoga siswa kami yang belum membuat ataupun kelengkapan persyaratan yang masih kurang segera dapat dilengkapi,” harapnya. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”