TANGSEL –Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menegaskan, komitmen Pemerintah Daerah (Pemda), dalam memastikan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar higienitas dan kelayakan.
Lebih lanjut, Pilar menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menjamin makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dikonsumsi oleh para penerima manfaat, mulai dari siswa sekolah, ibu hamil, hingga balita.
Maka itu, Pilar menyebut, peninjauan langsung ke lapangan dilakukan guna memastikan dapur pengolahan makanan benar-benar layak.
Dalam kunjungannya ke dua dapur SPPG di wilayah Ciater,Serpong, yakni Ciater 1 dan Ciater 3, Pilar menilai, keduanya sudah menerapkan standar yang baik dari segi kebersihan, kelayakan bangunan, hingga proses pengolahan makanan.
“Saya lihat Ciater 1 dan Ciater 3 ini bisa jadi percontohan untuk SPPG lainnya, karena menerapkan tempat yang layak, higienis, bersih, steril, serta memiliki metode pengolahan makanan dan peralatan yang baik,” kata Pilar, Rabu 8 Oktober 2025.
Pilar mengungkapkan, seluruh SPPG nantinya wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLAS) sebagai bukti kelayakan dapur.
Nantinya, Lanjut Pilar, Pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Bangunan akan mendampingi proses tersebut, termasuk memberikan masukan bagi dapur yang masih belum memenuhi standar, misalnya terkait sumber air bersih, ventilasi, maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kalau sumber airnya tidak layak, dapur belum steril, atau belum memiliki IPAL, maka harus segera dibenahi. Kami ingin hasil produk MBG benar-benar aman dan layak makan,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Pilar juga membuka, peluang digitalisasi sistem pelaporan agar proses peninjauan dan evaluasi berjalan lebih cepat dan transparan.
Meski masih dalam tahap bertumbuh, Pilar menilai, sistem daring dapat membantu menampung masukan, kritik, atau laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.
“Kalau nanti sudah masif, kita bisa kembangkan aplikasi atau layanan digital untuk mempermudah pelaporan. Sementara ini, masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui sekolah, Dinas Kesehatan, atau kanal 112 Tangsel,” ujarnya.
Namun di lapangan, Pilar mengakui, masih ada tantangan, terutama dalam hal koordinasi antara pihak.
Meski begitu, Pilar menegaskan, pentingnya menghapus sekat birokrasi dan ego sektoral agar seluruh pihak bisa bersinergi menyukseskan program nasional ini.
“Walaupun ini bukan program pemerintah daerah, tapi kami punya tanggung jawab terhadap keselamatan penerima. Komunikasi yang kuat dan sinergi yang baik bisa mencegah masalah seperti makanan tidak layak atau keracunan,” tuturnya.
Dari total 34 SPPG di Tangsel, kata Pilar, satu diantaranya sempat ditutup karena sumber airnya belum memenuhi standar higienitas. Pemerintah menargetkan seluruh dapur dapat memperbaiki kekurangan dalam waktu sebulan agar segera kembali beroperasi dengan layak.
Pilar juga mengingatkan, kelayakan makanan harus dijaga sejak dari dapur hingga ke tangan penerima. Ia menekankan pentingnya penanganan makanan di sekolah agar tidak terpapar panas langsung atau diletakkan di lantai.
“Dari hulu ke hilir harus dijaga. Jangan disimpan di bawah, usahakan di meja atau palet. Paparan panas bisa mempercepat makanan basi, jadi harus dijaga pada suhu ruangan,” tutupnya.
Menurutnya, prinsip utama program MBG adalah memberikan makanan bergizi yang tidak hanya enak, tetapi juga aman dan layak konsumsi. Ia berharap semua SPPG di Tangsel bisa mencontoh Ciater 1 dan 3 yang sudah memenuhi standar, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program nasional ini. (DION)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”